Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (foto:Tempo/Fakhri Hermansyah)

Resmi, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Jeneponto

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.id, BERITA – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Jeneponto, Senin, 24 Februari 2025.

“Menolak eksepsi termohon dan ekspesi pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

Hakim MK, Arsul Sani mengatakan, dalil pemilih menggunakan hak pilih dua kali tidak terbukti. Terkait KTP elektronik yang dipersoalkan, saksi kata dia tidak mengajukan keberatan termasuk saksi pemohon.

Sementara terkait dalil adanya pemilih menggunakan hak orang lain, termasuk yang sudah meninggal, menurutnya ternyata orangnya memiliki nama sama.

“Mahkamah berpendapat gugatan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Arsul.

Sengketa Pilkada Jeneponto terkait pemungutan suara ulang di 10 TPS yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan tidak dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto selaku Termohon.

Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU Jeneponto,  paslon nomor urut 1, Effendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu meraih 7.141 atau 3,37% suara.

Kemudian, paslon nomor urut 2, Paris Yasir-Islam Iskandar meraih 89.147 atau 42,06% suara.

Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby sementara itu mendapatkan 88.083 atau 41,56% suara. Sedangkan, paslon nomor urut 4, Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin meraih 27.543 atau 12,99%.

Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby yang berselisih 1.064 suara dengan Paris Yasir-Islam Iskandar menjadi pihak yang menggugat dalam PHPU ini.

 

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami