KataKerja.co.id, BERITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juli 2026.
Jaksa menilai Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif yang didasarkan pada Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dituntut Denda Rp200 Juta
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Hendi Prio Santoso membayar denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
“Dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” kata jaksa.
Jaksa juga sempat membebankan uang pengganti sebesar SGD500.000 kepada Hendi. Namun, kewajiban tersebut tidak lagi dibebankan karena dana tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Diduga Rugikan Negara USD15 Juta
Kasus yang menjerat Hendi Prio Santoso berkaitan dengan kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017–2021.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hendi menyetujui kerja sama tersebut meski prosesnya dinilai tidak didukung kajian yang memadai. PT IAE juga disebut tidak memiliki alokasi gas maupun kemampuan finansial yang cukup untuk menjalankan kerja sama tersebut.
Kondisi tersebut kemudian disebut menyebabkan kerugian keuangan negara. Jaksa mendalilkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar USD15 juta.
JPU KPK sebelumnya mendakwa Hendi dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Tuntutan lima tahun penjara tersebut kini menjadi bagian dari proses persidangan yang masih berjalan. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan para pihak, serta alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.














