KataKerja.id, BERITA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan hasil Pilkada Sulawesi Selatan 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025 malam.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Danny-Azhar tidak dapat diterima karena dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum. Keduanya juga tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Danny-Azhar sebelumnya mendalilkan bahwa jumlah suara tidak sah di Kota Makassar dalam Pilkada Sulsel dua kali lebih banyak dibandingkan jumlah surat suara tidak sah dalam Pilkada Kota Makassar.
Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa anomali jumlah surat suara tidak sah tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran pemilu maupun kesalahan prosedur.
Sementara dalil mengenai dugaan adanya ASN yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dimobilisasi dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah mengenai kebenaran dalil itu.
Tentang Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang diduga terlibat dalam memenangkan adiknya, yakni calon gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Mahkamah juga menyatakan dalil itu tak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa pemohon tidak dapat menjelaskan dan membuktikan lebih lanjut korelasi pemberian bantuan alat pertanian (oleh Menteri Pertanian) dengan upaya pemenangan pasangan calon nomor urut 2.














