KataKerja.co.id, BERITA — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Tax Award Anugerah Pajak Daerah 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang dinilai konsisten dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan penerimaan daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Phinisi Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Tamalate, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa Tax Award tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, melainkan diharapkan mampu menjadi pemacu peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak dalam menjaga stabilitas serta keberlanjutan penerimaan daerah.
Munafri menyampaikan bahwa pajak merupakan salah satu penopang utama pembangunan daerah.
Oleh karena itu, pemberian penghargaan kepada wajib pajak harus dibarengi dengan edukasi yang berkelanjutan, agar masyarakat memandang pajak sebagai kewajiban bersama untuk mendukung pembangunan kota.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Pemerintah Kota Makassar terus menyiapkan berbagai stimulus serta kemudahan sistem pembayaran.
Pada tahun 2026, Pemkot Makassar berencana memperkuat penerapan digitalisasi layanan perpajakan guna meminimalkan potensi kebocoran serta meningkatkan efektivitas dan transparansi pembayaran pajak.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar hingga saat ini telah mencapai Rp1,8 triliun.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp1,6 triliun, dengan kontribusi signifikan berasal dari sektor pajak daerah.
Menurut Asminullah, pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan strategis bagi pembangunan Kota Makassar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengelola pajak daerah yang dinilai telah berperan aktif dalam meningkatkan kualitas layanan, profesionalisme, serta komunikasi dengan para wajib pajak.
Bapenda Makassar, lanjutnya, akan terus memperkuat sinergi dan komunikasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat untuk mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan melalui kepatuhan pembayaran pajak.














