KataKerja.co.id, BERITA — Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang siswi SD berinisial NU (12). Peristiwa tragis itu terjadi saat suasana Hari Raya Idul Adha, ketika masyarakat tengah merayakan hari besar keagamaan.
Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo, Rabu, 27 Mei 2026, pagi. Ayah korban, S (54), harus menerima kenyataan pahit kehilangan putrinya secara tragis.
Usai jasad korban ditemukan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial IK (19), yang bekerja sebagai buruh angkut di pelelangan ikan. Pelaku diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya pada malam takbiran, Selasa, 26 Mei 2026. Keluarga mulai panik karena korban biasanya sudah berada di rumah sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 Wita.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Kevin sekitar pukul 05.00 Wita. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa busana dan kepalanya tertutup televisi rusak.
“Korban berusia 12 tahun meninggal dunia dengan perlakuan yang sangat biadab oleh pelaku. Ini sungguh sangat menyedihkan buat kita. Saya menyatakan berbelasungkawa terhadap korban,” ujar Arya.
Dari hasil peemeriksaan, pelaku mengaku telah lama memperhatikan korban. Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan pengguna narkotika dan sering menonton konten pornografi di ponselnya.
Pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan meminta korban membeli makanan dan minuman. Setelah korban kembali, pelaku langsung menyeretnya ke rumah kosong dan membekap mulut korban.
“Dan ketika kembali lagi ke pelaku, korban langsung diseret masuk ke rumah kosong itu, langsung dibekap mulutnya,” lanjut Arya.
Saat korban melawan, pelaku menekan dada korban dan membenturkan kepalanya ke tembok hingga pingsan. Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban kemudian diperkosa oleh pelaku.
“Sangat tidak manusiawi lagi, pelaku sudah mencari ruangan yang kosong sudah ada niat melakukan pemerkosaan, itu sudah masuk ke kategori perencanaan,” tegas Arya.
Polisi juga mengungkap pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuat keributan di sekitar lokasi penemuan jasad korban menggunakan parang.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 459 dan subsider 458, pembunuhan berencana dangan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.














