KataKerja.id, BERITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pilkada 2024 pada Sabtu, 5 April 2025.
Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, PSU akan digelar di 122 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Sementara itu, satu TPS akan melaksanakan PUSS di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Ke 122 TPS tersebut yakni berlokasi di:
- Kota Sabang, terdapat 1 TPS PSU
- Kabupaten Banggai, 63 TPS di Kecamatan Toili dan 26 TPS di Kecamatan Simpang Raya.
- Kabupaten Bungo dengan TPS PSU sebanyak 21 TPS
- Kabupaten Pulau Taliabu PSU sebanyak 9 TPS
- Kabupaten Buru, Maluku ada 1 TPS PSU
Langkah ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
PSU dan PUSS menjadi bagian dari upaya KPU memastikan proses demokrasi berlangsung secara adil dan transparan, sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.














