(foto:Youtube.Komisi III DPR RI Channel)

RUU KUHAP Siap Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Besok

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dipastikan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025, besok.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, setelah rapat pimpinan (rapim) yang menetapkan agenda paripurna.

“Tadi kan sudah rapim, besok dijadwalkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.

Cucun menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan di tingkat II dilakukan lantaran seluruh pembahasan dan keputusan tingkat I telah rampung bersama Komisi III DPR RI dan pemerintah.

“Kan sudah tingkat I, sudah ada jadwal,” ucapnya.

Ia juga menyebut gelombang protes ataupun laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak akan mengganggu agenda pengesahan karena mekanisme legislasi telah berjalan sesuai prosedur.

Menurut Cucun, masyarakat tetap memiliki ruang keberatan apabila menilai masih ada pasal yang bermasalah dalam RKUHAP.

Ia menegaskan mekanisme konstitusional tetap tersedia.

“Ya kan kalau pembahasan sudah tingkat satu, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau memang nggak setuju dengan isinya bisa melalui Judicial Review,” jelasnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga mengonfirmasi bahwa RKUHAP akan dibawa ke paripurna pada hari yang sama dengan agenda lain, termasuk rapat pembentukan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Ia menyebut agenda Komisi III cukup padat karena pengesahan RKUHAP menjadi salah satu keputusan penting yang harus segera diselesaikan.

Pembahasan RKUHAP sendiri telah berlangsung sejak Juli 2025, ketika Panja Komisi III dan pemerintah mulai mengurai daftar inventarisasi masalah (DIM) serta menerima berbagai masukan publik.

Pada Kamis 13 November 2025, Komisi III bersama pemerintah resmi menyepakati seluruh substansi revisi—termasuk 14 poin utama pembaruan hukum acara pidana—dan memutuskan membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami