Pakar Telematika Roy Suryo. (Foto: news.okezone.com)

Roy Suryo Sebut Pemanggilan Oegroseno Terkait Lahan Sepolwan sebagai Kriminalisasi

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Pakar telematika Roy Suryo menyebut pemanggilan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) sebagai bentuk dugaan kriminalisasi.

Roy menyampaikan pernyataan tersebut seusai mengikuti sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Roy, sebagian anggota tim kuasa hukumnya tidak dapat hadir dalam persidangan karena sedang mendampingi Oegroseno yang memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Kortas Tipikor Polri di Mabes Polri.

“Sebagian dari tim itu sedang mendampingi Pak Oegroseno yang ada di Mabes Polri. Karena beliau jam yang sama memenuhi undangan untuk klarifikasi di Kortastipikor,” kata Roy.

Roy kemudian menilai pemanggilan tersebut patut dipertanyakan lantaran berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi sekitar 15 tahun lalu.

“Kasus 15 tahun yang lalu, ini kriminalisasi juga, bisa disebut quote-unquote kriminalisasi,” ujar Roy.

Meski demikian, Roy berharap Oegroseno dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada penyidik terkait perkara yang sedang diklarifikasi.

Ia juga menilai persoalan tersebut belum dapat disebut sebagai kasus hukum yang telah terbukti.

“Kasusnya enggak ada dicari-cari. Sori bukan kasus sih, bukan kasus, kejadian. Kejadian, ya, kasusnya enggak ada,” tutur Roy.

Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menegaskan bahwa pemanggilan Oegroseno bukan merupakan bentuk kriminalisasi.

Totok menjelaskan, penyelidikan terkait pengadaan lahan Sepolwan dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi dan memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

Dengan demikian, proses klarifikasi terhadap Oegroseno masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan mengenai adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami