KataKerja.id, BERITA – Ribuan warga negara Indonesia (WNI) terancam dideportasi dari Amerika Serikat.
Dilansir dari CCN, Sabtu 15 Februari 2025, Kementerian Luar Negeri RI mencatat ada 4.276 WNI di AS yang bakal terdampak. Hal ini merupakan imbas dari kebijakan baru Presiden Donald Trump.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan ribuan warga negara Indonesia tersebut masuk daftar Final Order of Removal.
Final Order of Removal atau perintah pengusiran terakhir merupakan putusan hukum yang memerintahkan seseorang meninggalkan suatu negara.
“Di tahun 2024, dahulu memang bagi WNI kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya non citizen, non detain dengan final order removal,” ujar Judha.
Judha menyebut ribuan WNI yang masuk dalam daftar itu tidak ditangkap maupun ditahan. Meski demikian perwakilan RI dan Kemlu terus memantau situasi di Amerika Serikat.
Dia memastikan jika ada WNI yang ditangkap pihak berwenang AS untuk segera menghubungi pihak perwakilan KBRI.
Sejak dilantik sebagai presiden ke-47 AS pada Januari lalu, Presiden Trump mengumumkan serangkaian perintah eksekutif terkait imigrasi, termasuk deportasi massal dan penangkapan imigran ilegal.
Dalam perintah terbaru Trump itu, “pengusiran” imigran ilegal dapat dilakukan di mana saja di AS dan akan berlaku bagi imigran yang tidak berdokumen, yang tidak dapat membuktikan bahwa mereka telah berada di negara tersebut selama lebih dari dua tahun.














