KataKerja.co.id, BERITA — Rencana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya terkait usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri, memicu perdebatan di ruang publik.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada tata kelola sumber daya manusia di tubuh kepolisian, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi politik menjelang Pemilu 2029.
Salah satu poin dalam draf revisi UU Polri mengatur perubahan usia pensiun anggota kepolisian. Dalam usulan terbaru, batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira menengah hingga perwira tinggi bintang tiga ditetapkan menjadi 60 tahun. Sementara itu, perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa tugasnya hingga usia 63 tahun berdasarkan kebutuhan dan keputusan Presiden.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menilai usulan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik apabila diterapkan kepada pejabat yang saat ini masih aktif menjabat. Menurutnya, masyarakat dapat mempertanyakan urgensi perpanjangan masa tugas pimpinan tertinggi Polri, terutama menjelang kontestasi politik nasional pada 2029.
Dimas juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi institusi kepolisian dari kepentingan politik praktis. Ia menilai kebijakan yang berkaitan dengan masa jabatan pimpinan institusi penegak hukum harus dirumuskan secara transparan dan memiliki dasar kebutuhan organisasi yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah membantah anggapan bahwa revisi tersebut ditujukan untuk memperpanjang masa jabatan individu tertentu. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa perubahan usia pensiun didasarkan pada prinsip kesetaraan dengan institusi negara lainnya, seperti TNI, kejaksaan, dan aparatur sipil negara yang telah lebih dahulu mengalami penyesuaian usia pensiun.
Menurut Supratman, meningkatnya angka harapan hidup masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tersebut. Pemerintah menilai usia produktif aparat negara saat ini relatif lebih panjang dibandingkan beberapa dekade sebelumnya.
Selain pengaturan usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat sejumlah poin strategis lainnya. Di antaranya adalah penguatan reformasi kepolisian yang berorientasi pada profesionalisme, transparansi, dan pelayanan publik, peningkatan fungsi pengawasan berbasis teknologi, penegasan netralitas anggota Polri, pengaturan penugasan di luar institusi, pembaruan kurikulum pendidikan yang lebih humanis dan demokratis, serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Meski demikian, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun berpotensi menimbulkan efek samping terhadap sistem karier di internal Polri. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah terhambatnya proses regenerasi kepemimpinan dan terbatasnya ruang promosi bagi anggota yang lebih muda.
Menurut Dimas, struktur karier yang semakin padat dapat menciptakan penyumbatan jabatan pada level perwira menengah dan perwira tinggi. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat mobilitas karier personel yang memiliki prestasi dan kapasitas kepemimpinan.
Pandangan serupa disampaikan mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duaji. Ia menilai kebijakan perpanjangan usia pensiun sebaiknya didasarkan pada kajian menyeluruh, mencakup kondisi kesehatan personel, angka harapan hidup, serta dampaknya terhadap pola regenerasi organisasi.
Susno juga mengingatkan bahwa penerapan kebijakan secara seragam berpotensi memicu kecemburuan internal dan memperlambat pembinaan karier anggota. Karena itu, ia mengusulkan agar penyesuaian usia pensiun dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi secara objektif.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Polri masih berada pada tahap awal di tingkat panitia kerja. Menurutnya, usulan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya menyelaraskan batas usia pensiun antarinstansi penegak hukum dan aparat negara.
Pembahasan revisi UU Polri diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa tahap sebelum mencapai keputusan final di DPR bersama pemerintah.














