(foto:Dok.PerumdaParkirMakassar)

Perumda Parkir Makassar Tegas Tindak Pungli, Jukir Liar Diserahkan ke Polisi

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.id, BERITA – Seorang juru parkir liar yang beroperasi di sekitar Rumah Makan Hongkong, Jalan Timor, diserahkan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar ke Polres Pelabuhan, Kamis malam, 10 April 2025.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan warga terkait pungutan liar dengan tarif parkir mencapai Rp10.000 yang melebihi batas ketentuan.

“Kami menyerahkan langsung ke Polres Pelabuhan untuk dilakukan pembinaan dan pendataan terhadap jukir liar tersebut,” ujar Arfa, Kepala Bagian Pengelolaan Perumda Parkir Makassar.

Sebelumnya, TRC telah melakukan investigasi dan membenarkan pelanggaran tersebut. Jukir bersangkutan juga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Jika dia kembali mengulangi, kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arfa.

Perumda Parkir Makassar menegaskan bahwa kejadian ini menjadi bukti pentingnya peningkatan kepatuhan terhadap SOP perparkiran di lapangan.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami