Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (foto:Dok.PolrestabesMakassar)

Pemuda Bakar Rumah dan Tewaskan Nenek Sendiri Terancam Penjara Seumur Hidup

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.id, BERITA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar mengungkap kasus pembakaran yang menewaskan seorang lansia di Jalan Barawaya Timur Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Sabtu (3/5/2025) lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Selasa (6/5/2025), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, serta Kasi Humas AKP Wahiduddin, menjelaskan pelaku pembakaran inisial AR merupakan cucu dari nenek yang tewas terbakar.

Dilansir dari laman Polrestabes Makassar, Kapolrestabes mengungkapkan bahwa tersangka, datang kembali ke kios milik keluarganya dalam keadaan mabuk. Di lokasi, ia bertemu dengan adiknya dan terlibat percekcokan, dipicu oleh ketidakterimaannya atas pernikahan orang tuanya.

“Saat itu pelaku membuang bensin pertalite lalu membakarnya, api menjadi besar kondisi rumah semua terbakar beberapa orang di dalam rumah menyelamatkan diri namun sayangnya nenek dari pelaku itu tidak bisa keluar dari rumah karena dalam kondisi sakit,” ungkap Kapolrestabes.

“Korban meninggal dunia baru bisa dievakuasi setelah api berhasil dipadamkan”, ujar Kapolrestabes Makassar.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 187 ke-3 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

 

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami