KataKerja.co.id, BERITA — Pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 858 di Kampung Makmakerbo, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Papua, masih terus berlangsung meski sengketa tanah adat di lokasi proyek belum sepenuhnya selesai.
Kondisi tersebut memunculkan perdebatan panjang mengenai hak ulayat, legitimasi keputusan adat, hingga keterlibatan masyarakat dalam proyek pembangunan negara.
Yonif TP 858 merupakan satu dari 100 batalion baru yang dibentuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2025. Pemerintah menyebut pembentukan batalion baru itu bertujuan mendukung pembangunan nasional, termasuk ketahanan pangan di berbagai daerah.
Komandan Kodim 1708 Biak Numfor, Jhon Alberth Suweny, menyatakan keberadaan batalion ditujukan membantu program pembangunan dan ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Namun di lapangan, keberadaan proyek justru memicu ketegangan horizontal akibat persoalan kepemilikan lahan adat yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Pantauan di lokasi pembangunan pada pertengahan Mei 2026 menunjukkan aktivitas konstruksi berlangsung aktif. Bangunan utama markas tampak hampir rampung dengan sebagian besar dinding telah tertutup bata. Sementara bangunan lain masih dalam tahap pengerjaan dengan aktivitas pengecoran dan pengangkutan material.
Area proyek juga memperlihatkan perubahan bentang lahan cukup besar. Bekas lintasan alat berat terlihat membelah tanah merah di sekitar lokasi, sementara ekskavator masih berada di kawasan pembangunan.
Aktivitas tersebut berlangsung meski sebelumnya Majelis Hakim Adat Kainkain Karkara Byak membatalkan dokumen pelepasan lahan yang diberikan keluarga Rejauw kepada pihak militer.
Pada akhir Maret 2026, sidang adat terkait sengketa lahan Brimpewer memutuskan pembatalan dokumen pelepasan tanah yang sebelumnya ditandatangani keluarga besar Rejauw. Putusan tersebut juga memerintahkan musyawarah ulang yang melibatkan seluruh marga terkait.
Selain itu, Bernard Rejauw dikenai sanksi adat berupa denda Rp5 juta.
Namun putusan itu tidak diterima seluruh pihak. Sejumlah marga adat menilai proses persidangan kurang transparan dan mengandung persoalan etik sehingga meminta penyelesaian melalui mekanisme adat lain yang lebih independen.
Konflik bermula sejak akhir 2025 ketika pembangunan batalion baru dimulai di wilayah Biak, Supiori, dan Yapen. Masuknya alat berat dan pembangunan fisik mempercepat eskalasi sengketa.
Ketua Dewan Adat Kainkain Karkara Byak, Manfun Apolos Sroyer, menjelaskan struktur kepemilikan tanah adat masyarakat Byak tidak sederhana. Dalam sistem adat terdapat klasifikasi kepemilikan mulai dari pemilik utama hingga kelompok dengan hak pakai.
Menurutnya, pihak yang memberikan persetujuan penggunaan lahan belum tentu memiliki status sebagai pemilik utama hak ulayat.
“Dalam struktur adat kami, ada klasifikasi kepemilikan mulai dari pemilik utama hingga kelompok yang hanya memiliki hak pakai. Itu dipahami oleh seluruh orang Byak,” ujarnya.
Pihak penggugat dari marga Fairyo menyebut Bernard Rejauw hanya berstatus penggarap lahan, bukan pemilik hak ulayat. Klaim tersebut dibantah keluarga Rejauw yang tetap meyakini tanah tersebut merupakan wilayah hak mereka.
Pakar hukum ulayat menjelaskan keberadaan peradilan adat secara nasional memang tidak diatur sebagai sistem peradilan formal sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950. Namun di Papua, keberadaan peradilan adat mendapat pengakuan melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 20 Tahun 2008.
Artinya, putusan adat dapat mengikat pihak yang berperkara selama lembaga adat penyelenggara memiliki legitimasi yang diakui masyarakat.
Meski demikian, implementasi regulasi tersebut dinilai belum optimal sehingga sering muncul perbedaan pandangan mengenai lembaga adat yang dianggap sah.
Kalangan gereja turut memberikan perhatian terhadap pembangunan batalion di Biak. Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, menegaskan pihak gereja tidak menolak pembangunan, tetapi meminta prosesnya menghormati hak masyarakat adat.
Menurutnya, persoalan utama bukan hanya proyek yang dibangun, melainkan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
“Persoalan mendasarnya bukan sekadar proyeknya, melainkan pada prosesnya. Masyarakat tidak diberi ruang untuk menentukan apa yang akan dibangun di atas tanah mereka dan sejauh mana manfaatnya akan dirasakan secara langsung,” ujarnya.
PGI menilai tanah di Papua memiliki makna lebih dari sekadar aset ekonomi karena berkaitan dengan identitas, sejarah, hingga nilai spiritual masyarakat adat.
Pihak Kodam XVII/Cenderawasih menyatakan telah melakukan komunikasi bersama pemerintah daerah dan masyarakat pemilik hak ulayat terkait pembangunan Yonif TP 858.
Meski begitu, perbedaan pandangan antar marga terkait status kepemilikan tanah masih menjadi persoalan utama yang belum sepenuhnya terselesaikan di tengah pembangunan markas yang terus berjalan.














