(Foto: Humas PDAM Kota Makassar)

PDAM Makassar Klarifikasi Lonjakan Tagihan Air di Bara-Baraya Utara, Bukan Karena Kenaikan Tarif

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar memastikan tagihan air sebesar Rp525.120 yang dikeluhkan seorang pelanggan di Jalan Daeng Siraju, Kelurahan Bara-Baraya Utara, Kecamatan Makassar, diterbitkan berdasarkan hasil pembacaan stand meter, bukan karena adanya kenaikan tarif air.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Baca Meter Wilayah Pelayanan IV Perumda Air Minum Kota Makassar, Amri Abidin, mengatakan seluruh rekening pelanggan dihitung berdasarkan hasil pembacaan meter yang dilakukan petugas di lapangan dan didukung dokumentasi foto yang tersimpan dalam sistem perusahaan.

“Penetapan tagihan tidak dilakukan berdasarkan perkiraan ataupun secara sepihak. Dasarnya adalah hasil pembacaan stand meter yang difoto langsung oleh petugas di lapangan. Dokumentasi tersebut menjadi bukti pencatatan dan dapat ditelusuri kembali melalui sistem PDAM apabila diperlukan untuk proses verifikasi,” ujar Amri, Senin, 20 Juli 2026.

Berdasarkan data perusahaan, stand meter pelanggan pada Mei 2026 tercatat 1.611 meter kubik. Saat pembacaan berikutnya pada 25 Juni 2026, angka tersebut meningkat menjadi 1.685 meter kubik. Dengan demikian, tercatat pemakaian air sebanyak 74 meter kubik (m³) yang menjadi dasar penerbitan rekening bulan Juni.

PDAM Makassar juga menelusuri riwayat tagihan pelanggan dalam beberapa bulan terakhir yang menunjukkan pola pemakaian relatif normal. Pada November 2025 tagihan tercatat Rp261.080, Desember Rp244.550, Januari 2026 Rp218.950, Februari Rp261.080, Maret Rp296.080, dan April Rp239.500.

Sementara itu, tagihan pada Mei 2026 turun menjadi Rp37.500 karena hasil pembacaan meter menunjukkan pemakaian nol meter kubik. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar dilakukan penelusuran terhadap perubahan pola konsumsi pelanggan.

“Kami melakukan penelusuran terhadap histori pembacaan meter untuk mengetahui penyebab perubahan pola pemakaian tersebut,” kata Amri.

Ia menegaskan hingga saat ini Perumda Air Minum Kota Makassar belum melakukan penyesuaian tarif air. Besaran rekening pelanggan sepenuhnya dihitung berdasarkan volume pemakaian air yang tercatat pada meter sesuai ketentuan yang berlaku.

Amri juga meluruskan anggapan bahwa tekanan air yang rendah dapat membuat meter air berputar lebih cepat. Menurutnya, meter air hanya mengukur volume air yang benar-benar mengalir sehingga perubahan tekanan distribusi tidak memengaruhi pencatatan apabila tidak ada aliran air.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, Perumda Air Minum Kota Makassar akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pelanggan. Petugas akan mencocokkan kondisi fisik meter air dengan hasil pembacaan dan dokumentasi foto yang tersimpan dalam sistem, sekaligus berdialog dengan pelanggan guna mengetahui kemungkinan adanya faktor teknis lain, termasuk kondisi instalasi maupun pola penggunaan air.

“Kami akan melakukan pengecekan ulang di lapangan dengan memeriksa kondisi meter secara langsung dan bertemu pelanggan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Amri.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami