KataKerja.co.id, BERITA — Pernyataan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya yang menyebut kelebihan biaya kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto ditanggung menggunakan dana pribadi menuai tanggapan kritis dari kalangan akademisi dan pemerhati tata kelola keuangan negara.
Pakar birokrasi dan administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menegaskan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas kenegaraan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2020 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam regulasi tersebut, perjalanan dinas wajib mempertimbangkan prinsip selektivitas, efisiensi, efektivitas, ketersediaan anggaran, serta akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Komponen pembiayaan perjalanan dinas sendiri meliputi transportasi, penginapan, uang harian, asuransi, dan biaya operasional lainnya.
Dian menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Perbendaharaan Negara secara tegas menyatakan, “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN / APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.”
Menurutnya, ketentuan tersebut mengandung makna bahwa kegiatan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan apabila alokasi anggarannya belum tersedia atau tidak mencukupi.
“Kalau misalnya ada perjalanan kenegaraan biayanya Rp1 juta, tapi negara hanya punya anggaran Rp50.000, ya tidak boleh dilakukan kunjungan kenegaraan itu sampai nanti alokasi anggarannya tersedia,” jelas Dian kepada BBC News Indonesia, Selasa, 2 Juni 2026.
Atas dasar itu, Dian mempertanyakan pernyataan Teddy yang menyebut seluruh biaya yang melampaui pagu anggaran negara ditanggung secara pribadi oleh Presiden Prabowo.
Menurutnya, apabila praktik tersebut benar dilakukan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi karena mencampurkan dana pribadi dengan pembiayaan kegiatan pemerintahan.
“Kenapa melarang penggunaan anggaran yang bukan uang negara, karena khawatir ada kepentingan-kepentingan lain di luar kepentingan pemerintah.”
“Jadi mencampuradukkan uang pribadi dengan uang negara itu tidak boleh, karena menghilangkan prinsip akuntabilitas dalam penganggaran pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Dian menilai sistem keuangan negara mengharuskan seluruh pendanaan kegiatan pemerintahan tercatat secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penggunaan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kurang (anggaran) saja tidak boleh pergi, apalagi nalangin. Tunggu anggarannya tersedia, baru dilaksanakan. Jadi bukan malah bangga, tapi itu menyalahi aturan.”
Ia juga menekankan bahwa praktik tersebut berpotensi menyulitkan proses pelaporan dan audit karena sistem administrasi negara tidak mengenal mekanisme pembiayaan campuran antara dana pribadi dan dana APBN.
“Jadi, persoalan mengeluarkan uang itu bukan soal beritikad baik atau kaya, tapi akuntabilitas. Itu poin pentingnya.”
“Dulu juga isunya program makan bergizi gratis mau dibayarin Presiden secara pribadi, itu juga enggak boleh. Karena itu program pemerintah.”
“Kalau (mau) pakai uang pribadi, maka harus masuk ke kas negara dulu, baru bisa dipergunakan. Sistem itu harus tercatat. Enggak bisa ujug-ujug nalangin.”
Selain itu, Dian turut menyoroti kebijakan efisiensi perjalanan dinas yang pernah ditekankan Presiden Prabowo pada awal masa pemerintahannya. Saat itu, Prabowo meminta pembatasan perjalanan luar negeri pejabat pemerintah demi penghematan anggaran negara.
Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara pada Desember 2024 yang mengatur agar perjalanan dinas luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, selektif, dan hanya untuk kepentingan yang benar-benar mendesak.
Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 hingga akhir Mei 2026, Presiden Prabowo tercatat telah melakukan sekitar 51 kunjungan ke luar negeri.
Lawatan tersebut mencakup kunjungan kenegaraan, pertemuan bilateral, forum internasional, hingga agenda diplomatik di sejumlah negara seperti Malaysia, Prancis, Uni Emirat Arab, Mesir, Rusia, Amerika Serikat, dan Inggris.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, memperkirakan total biaya perjalanan luar negeri Presiden dan rombongan dapat mencapai sekitar Rp500 miliar.
“Itu estimasi kasar saja, karena informasi mengenai besaran perjalanan dinas presiden tidak dibuka ke publik. Kalau satu kali kunjungan ke luar negeri kami menghitung rata-rata sekitar Rp5 miliar–Rp10 miliar. Jadi dikalikan 50, segitu (Rp500 miliar),” ungkap Misbah.
Menurutnya, publik masih menunggu hasil konkret dari berbagai lawatan internasional tersebut, terutama dalam bentuk realisasi investasi maupun dampak ekonomi yang dapat dirasakan secara langsung.
Misbah juga mendorong adanya pengawasan lebih lanjut terhadap penggunaan anggaran perjalanan luar negeri Presiden.
“Saya rasa ini kesempatan bagi Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan audit jika (klaim Seskab Teddy) benar dilakukan…”
Ia menilai audit diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara tetap sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi kepentingan nasional.
“Penyimpangan soal apakah uang negara dipakai secara tepat atau tidak dan apakah memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia…”
“Atau, malah dinikmati secara pribadi oleh beberapa kalangan, misalnya orang-orang di sekitar Presiden, yang hanya ikut-ikutan.”














