KataKerja.co.id, BERITA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan kekecewaan mendalam usai dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 13 Mei 2026. Ia menilai tuntutan yang diajukan jaksa terlalu berat dan tidak sejalan dengan fakta persidangan yang menurutnya justru menunjukkan dirinya tidak bersalah.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem usai sidang.
Nadiem juga mempertanyakan besarnya tuntutan pidana yang diterimanya. Menurut dia, hukuman yang dituntut terhadap dirinya bahkan dinilai lebih berat dibanding sejumlah perkara pidana berat lainnya.
“Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ujarnya.
Selain pidana badan, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan total mencapai sekitar Rp5 triliun, terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun. Menurut jaksa, nominal tersebut merupakan aset yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Nadiem menilai tuntutan uang pengganti tersebut sebagai hal yang paling memberatkan secara personal. Ia menegaskan tidak memiliki aset dengan nilai sebesar yang dituntut.
“Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,” ujar Nadiem.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap persepsi generasi muda atas proses hukum yang tengah dijalaninya. Menurutnya, kasus ini dapat menimbulkan ketakutan bagi anak muda yang ingin berkontribusi di sektor publik.
“Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya? Mungkin itu yang terjadi,” katanya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem, dikurangi masa tahanan sementara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Apabila tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem sebagai terdakwa utama.














