Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2029, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (foto:ist)

MK Tolak Gugatan Indira-Ilham, Appi-Aliyah Tinggal Tunggu Pelantikan

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.id, BERITA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dengan perkara nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 menolak gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” jelas Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa 4 Februari 2025.

“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Penolakan atas gugatan ini mengukuhkan pasangan Calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Calon Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2029. Pasangan Appi-Aliyah rencananya akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025.

 

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami