ISPPD (International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases), konferensi ilmiah yang diselenggarakan di Copenhagen, Denmark pada pada 17-21 Mei 2026. (Foto: Dok. Wa Ode Dwi Daningrat)

Mendiktisaintek Dalami Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Konferensi Ilmiah Denmark

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan pihaknya tengah mendalami dugaan pemalsuan riset yang dilakukan sekelompok warga negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti konferensi ilmiah di Kopenhagen, Denmark.

“Kemdiktisaintek memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang terkait dugaan pelanggaran integritas akademik dan etika penelitian yang melibatkan pihak yang menggunakan afiliasi institusi di Indonesia,” kata Brian saat dihubungi, Rabu, 27 Mei 2026.

Menurutnya, pemerintah masih melakukan koordinasi bersama berbagai pihak guna memastikan fakta-fakta terkait kasus tersebut, termasuk status individu yang terlibat dan keterkaitannya dengan institusi pendidikan tinggi maupun lembaga riset di Indonesia.

“Saat ini kami terus melakukan koordinasi dan pendalaman bersama pihak terkait untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk status yang bersangkutan, bentuk afiliasi yang digunakan, serta keterkaitannya dengan institusi pendidikan tinggi atau lembaga riset di Indonesia,” ujarnya.

Brian menegaskan penanganan kasus harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan verifikasi objektif sesuai mekanisme akademik yang berlaku.

“Namun demikian, kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Semua pihak perlu diberikan ruang klarifikasi, dan setiap dugaan perlu diverifikasi secara objektif berdasarkan bukti serta mekanisme yang berlaku di lingkungan akademik dan penelitian,” kata Brian.

Ia mengakui dugaan pemalsuan riset tersebut berpotensi memengaruhi citra dan persepsi internasional terhadap integritas peneliti Indonesia.

“Kami memahami bahwa kasus seperti ini dikhawatirkan dapat berdampak pada persepsi internasional terhadap integritas peneliti Indonesia. Karena itu, integritas akademik harus menjadi fondasi utama ekosistem pendidikan tinggi dan riset kita. Praktik fabrikasi data, falsifikasi, maupun penyalahgunaan afiliasi akademik tentu tidak dapat dibenarkan,” tuturnya.

Meski begitu, Brian meminta publik tidak menggeneralisasi kasus tersebut terhadap seluruh komunitas ilmiah Indonesia.

“Namun kita juga perlu melihat secara proporsional. Indonesia memiliki sangat banyak peneliti, dosen, mahasiswa, dan inovator yang bekerja secara profesional, menjunjung standar etik dan integritas yang baik, memiliki reputasi, serta terus menghasilkan riset yang diakui secara internasional. Karena itu, kasus yang melibatkan segelintir pihak tidak boleh menutupi capaian dan kerja keras komunitas ilmiah Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Kemdiktisaintek, pihak-pihak yang disebut dalam kasus tersebut tidak terindikasi sebagai dosen maupun peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia.

“Berdasarkan informasi awal yang kami peroleh, pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini tidak terindikasi sebagai dosen atau peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia. Meski demikian, persoalan ini tetap menjadi perhatian karena dapat memengaruhi persepsi terhadap ekosistem riset nasional secara lebih luas,” kata Brian.

Ia menjelaskan Indonesia memiliki berbagai mekanisme pengawasan integritas riset, mulai dari perguruan tinggi, komite etik, LPPM, hingga pemantauan pemerintah dan lembaga riset nasional.

“Indonesia memiliki mekanisme evaluasi integritas riset melalui perguruan tinggi, komite etik, LPPM, sistem penjaminan mutu akademik, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi dari Kemdiktisaintek maupun BRIN sesuai kewenangannya,” ujar Brian.

Selain itu, penelitian juga wajib memenuhi ketentuan etika akademik dan ethical clearance, khususnya untuk penelitian yang melibatkan manusia maupun hewan.

“Kegiatan penelitian juga harus mematuhi ketentuan etika akademik yang berlaku. Komite etik bertugas memastikan penelitian dijalankan sesuai prinsip etika, termasuk kesesuaian metodologi, penggunaan data, perlindungan subjek penelitian, serta kepatuhan terhadap standar ilmiah,” tuturnya.

Brian menambahkan publikasi ilmiah internasional juga memiliki proses pengawasan melalui editorial dan peer review untuk menjaga validitas penelitian.

“Sementara itu, pada tingkat publikasi internasional, luaran penelitian dalam bentuk artikel ilmiah juga melalui proses editorial, peer review, serta mekanisme koreksi atau retract apabila ditemukan pelanggaran. Dengan keseluruhan mekanisme tersebut, validitas data, mutu riset, dan integritas publikasi ilmiah diharapkan dapat tetap terjaga,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah peneliti Indonesia di University of Oxford, Wa Ode Dwi Daningrat, mengungkap dugaan kejanggalan dalam abstrak ilmiah yang dipresentasikan pada forum International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases 2026 atau ISPPD 2026.

Menurut Dwi, terdapat 19 abstrak ilmiah yang diajukan oleh kelompok periset tersebut dalam waktu singkat dengan indikasi fabrikasi data serta penggunaan artificial intelligence (AI) secara tidak tepat. Dugaan itu kemudian viral di media sosial dan memicu sorotan terhadap integritas riset Indonesia di forum internasional.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami