KataKerja.co.id, BERITA — Bareskrim Polri menahan dua pimpinan PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), Andi Hioe dan Jasen Hioe, terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara produksi gas N2O atau nitrous oxide merek Whip Pink.
Kuasa hukum Andi Hioe dan Jasen Hioe, Rizky Hariyo Wibowo, meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus untuk meninjau kembali penetapan tersangka terhadap kedua kliennya.
Rizky menilai terdapat persoalan dalam penggunaan UU Kesehatan sebagai dasar penetapan tersangka. Ia meminta penyidik menguji kembali kecukupan alat bukti serta dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim, apakah sudah tepat berdasarkan dua alat bukti minimum. Nah, itu yang sedang kami uji dalam mekanisme gelar perkara khusus ini,” kata Rizky di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Rizky mempertanyakan penerapan Pasal 435 UU Kesehatan terhadap produk Whip Pink yang menurut pihaknya merupakan produk gas N2O untuk kebutuhan industri kuliner.
Menurut dia, gas N2O memiliki sejumlah kegunaan, termasuk sebagai bahan tambahan pangan. Karena itu, pihaknya menilai penggunaan UU Kesehatan perlu diperjelas, khususnya terkait kategori dan peruntukan produk yang diproduksi PT SSS.
“Kami mau memperjelas, kenapa yang jelas-jelas Whip Pink yang notabene masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan itu bisa dikaitkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan?” tutur Rizky.
Ia menjelaskan, N2O dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan, baik medis maupun sebagai propelan atau bahan tambahan pangan.
“Artinya ada beberapa segmen yang bisa diambil dari N2O. Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan, yang di mana itu diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda. Nah, sehingga jelas bahwa Whip Pink itu masuk dalam industri kuliner,” sambungnya.
Rizky juga menyampaikan bahwa pihak PT SSS sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait mekanisme perizinan produk N2O yang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.
Menurut Rizky, pertemuan dengan BPOM berlangsung pada 27 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Andi Hioe dan Jasen Hioe disebut menanyakan prosedur untuk memperoleh izin edar produk serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
“Justru klien kami mempertanyakan bagaimana supaya Whip Pink ini bisa memiliki izin BPOM. Itu kan surat izin edar ya. Nah, justru klien kami salah satu yang ditanyakan pada saat tanggal 27 Februari itu adalah bertanya soal bagaimana cara mengurus izin edarnya supaya izin BPOM itu bisa keluar,” ujarnya.
Rizky mengatakan PT SSS kembali mengirimkan surat kepada BPOM pada 26 April 2026 untuk meminta kejelasan mengenai regulasi produk Whip Pink.
Namun, menurut dia, pihaknya belum memperoleh jawaban mengenai regulasi dan persyaratan izin edar produk tersebut.
“Sudah, informasi keterangan klien kami ya sudah pernah bertanya, tapi memang jawabannya belum ada ketentuan regulasinya, izin edarnya. Justru menurut kami itu juga jadi materi yang harus ditanyakan kepada BPOM, sebetulnya ada enggak sih?” kata Rizky.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi gas N2O PT SSS.
Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain mengatakan kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 22 Juli 2026.
“Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB,” kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juli 2026.
Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Andi Hioe dan Jasen Hioe dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Sementara itu, pihak kuasa hukum berupaya menguji kembali dasar hukum dan penetapan tersangka melalui mekanisme gelar perkara khusus di Bareskrim Polri.














