KataKerja.co.id, BERITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Saudara SAF (Syah Afandin) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Saudara YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” kata Achmad dalam konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2026.
Duduk Perkara Kasus Suap Proyek
Achmad menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 2025 ketika YQB, pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
“Pada tahun 2025, Sdr. YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat melalui metode Pengadaan Langsung, melalui koordinasi dengan PPK dan Kepala Dinas Perkim saat itu,” ujar Achmad.
KPK menyebut YQB mendapatkan 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Selain itu, YQB juga memperoleh lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dengan nilai sekitar Rp748 juta.
Menurut Achmad, setelah proyek diberikan, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Disperkim.
“Bahwa selanjutnya, Sdr. SAF, selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim,” ujarnya.
Dari kesepakatan tersebut, besaran fee yang harus diserahkan mencapai Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Disperkim.
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Achmad mengatakan, gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah praktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Langkat.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar,” ujarnya.
Menurut KPK, dugaan gratifikasi tersebut antara lain berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat. Praktik tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Tak hanya itu, KPK juga menduga adanya praktik jual beli jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.
“Dimana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” kata Achmad.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah dasar.
“Dimana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” tutur Achmad.
Kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya akan mendalami dugaan suap proyek dan gratifikasi yang melibatkan Syah Afandin serta pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.














