Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: Dok. Antara)

Kejagung Tetapkan Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil BGN sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Penetapan status tersangka diumumkan pada Rabu, 3 Juni 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN berinisial DH, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional berinisial SS, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan berinisial LP.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menyatakan bahwa penyidikan menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pengaturan dalam proses verifikasi mitra pada portal BGN. Akibatnya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai internal BGN.

Yayasan-yayasan tersebut diketahui terlibat dalam pengelolaan program dengan nilai anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026. Penyidik menduga yayasan terkait memperoleh keuntungan dan insentif dalam jumlah besar dari pelaksanaan program tersebut.

Selain dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi intervensi dalam penyusunan anggaran yang menyebabkan sejumlah pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan serta diduga mengalami penggelembungan harga (mark-up).

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan puluhan ribu unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga ribuan unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan program.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kasus ini mencuat tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional.

Dalam keterangan resmi pemerintah, pergantian tersebut disebut berkaitan dengan evaluasi terhadap kedisiplinan pelaksanaan standar operasional, tata kelola organisasi, serta pengawasan kualitas program yang dijalankan lembaga tersebut.

Sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi, pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara itu, posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami