Ilustrasi. (Foto: shutterstock.com)

Jutaan Pekerja Indonesia Alami Jam Kerja Berlebih, Seperempat Kerja Lebih dari 49 Jam per Minggu

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Jam kerja berlebih masih menjadi realitas bagi jutaan pekerja di Indonesia. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sebanyak 25,47% penduduk bekerja memiliki jam kerja lebih dari 49 jam per minggu.

Artinya, sekitar satu dari empat pekerja di Indonesia berada dalam kategori jam kerja berlebih atau overwork.

Di sisi lain, tingkat pengangguran terbuka masih tercatat sebesar 4,85%. Kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan struktural di pasar tenaga kerja, di mana sebagian penduduk belum memperoleh pekerjaan, sementara sebagian lainnya justru menanggung beban jam kerja yang panjang.

Dalam catatan BPS, jumlah pekerja di Indonesia mencapai 146,54 juta orang. Berdasarkan distribusi jam kerja, mayoritas pekerja Indonesia atau sebesar 40,43% berada pada rentang 35–48 jam per minggu, yang setara dengan sekitar 7 hingga hampir 10 jam per hari dalam skema lima hari kerja. Sementara itu, pekerja dengan jam kerja relatif lebih pendek, yakni 1–34 jam per minggu, tercatat sebesar 32,68%.

Dari sisi gender, data Sakernas menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok. Pekerja laki-laki lebih banyak mengalami jam kerja berlebih dibandingkan perempuan. Sebanyak 28,50% pekerja laki-laki bekerja lebih dari 49 jam per minggu, sedangkan pada pekerja perempuan angkanya tercatat 20,91%.

Sebaliknya, perempuan lebih dominan pada kelompok jam kerja 1–34 jam per minggu, dengan proporsi 41,89%, jauh di atas laki-laki yang berada di angka 26,57%.

Perbedaan ini mencerminkan pembagian peran dan karakteristik sektor kerja yang masih timpang, di mana laki-laki lebih banyak terserap pada sektor-sektor yang menuntut jam kerja panjang, sementara perempuan relatif lebih banyak berada pada pekerjaan dengan jam kerja lebih fleksibel atau paruh waktu.

Dalam jangka panjang, jam kerja yang terlalu panjang berpotensi berdampak pada kesehatan pekerja, produktivitas, serta kualitas hidup. Meski tidak selalu mencerminkan rendahnya kesejahteraan, fenomena overwork menjadi indikator penting untuk menilai kualitas pembangunan ketenagakerjaan.

Data Sakernas Agustus 2025 memberi sinyal bahwa tantangan ketenagakerjaan Indonesia ke depan tidak hanya terletak pada penyediaan lapangan kerja, tetapi juga pada upaya menciptakan sistem kerja yang lebih seimbang, produktif, dan berkelanjutan bagi para pekerja.

Berdasarkan data BPS periode Agustus 2025, terdapat disparitas signifikan dalam rata-rata jam kerja pekerja di berbagai provinsi Indonesia.

Menariknya, Jakarta yang selama ini dikenal sebagai pusat bisnis dan ekonomi nasional justru tidak masuk dalam daftar provinsi dengan jam kerja tertinggi.

Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi provinsi dengan rata-rata jam kerja tertinggi, mencapai 62 jam per minggu dengan lapangan pekerjaan utama di sektor real estat dan rata-rata pendapatan sekitar Rp2,4 juta per bulan.

Disusul Papua Barat Daya yang mencatat 61 jam kerja per minggu di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan pendapatan sekitar Rp3,3 juta, serta Sulawesi Barat dengan jam kerja sama di sektor informasi dan komunikasi dengan pendapatan rata-rata Rp3,2 juta.

Fenomena ini menunjukkan adanya tantangan struktural dalam produktivitas dan kesejahteraan pekerja di wilayah-wilayah tersebut, di mana dominasi sektor informal membuat jam kerja panjang lebih banyak terjadi pada pekerjaan dengan fleksibilitas waktu tinggi namun perlindungan kerja relatif rendah.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami