KataKerja.co.id, BERITA — Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan kritik terbuka kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kebijakan distribusi susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Organisasi profesi dokter anak tersebut menilai pembagian susu formula secara massal tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis dapat mengganggu keberhasilan program pemberian ASI di Indonesia.
Surat terbuka itu ditujukan kepada Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta jajaran pimpinan lembaga.
Dalam surat tersebut, Satgas ASI dan Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI menegaskan jutaan bayi Indonesia belum mampu menyuarakan hak kesehatannya sendiri sehingga tenaga medis perlu mengambil peran untuk menyampaikan kepentingan terbaik bagi anak.
“Tidak ada yang menggantikan manfaat utama air susu ibu untuk bayi dan anak kita,” tulis IDAI dalam surat terbuka yang disampaikan Kamis, 21 Mei 2026.
IDAI menilai distribusi susu formula tanpa dasar medis berpotensi membuat ibu menghentikan pemberian ASI lebih awal. Padahal, proses menyusui yang terhenti tidak selalu mudah dipulihkan kembali.
Menurut IDAI, ASI bukan sekadar sumber nutrisi, tetapi juga mengandung ratusan hingga ribuan komponen bioaktif yang penting bagi tumbuh kembang anak, mulai dari antibodi alami, bakteri baik untuk kesehatan usus, hingga komponen yang mendukung perkembangan otak.
“Di dalamnya ada zat kekebalan tubuh dari ibu, bakteri baik untuk usus, hingga sinyal pertumbuhan otak,” tulis IDAI.
Meski demikian, organisasi tersebut mengakui susu formula memiliki peran penting pada kondisi tertentu dan merupakan produk yang dikembangkan dengan teknologi tinggi. Namun, IDAI menekankan belum ada susu formula yang sepenuhnya mampu menggantikan kandungan biologis ASI.
“Anak-anak kita butuh ASI, jangan sampai kebijakan kita hari ini membuatnya kehilangan sesuatu yang penting,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain aspek kesehatan, IDAI juga menyoroti regulasi yang mengatur penggunaan susu formula di Indonesia. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menyebut pemberian susu formula seharusnya dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter dan indikasi medis tertentu.
IDAI mengungkapkan Kementerian Kesehatan sebelumnya telah memberikan peringatan resmi kepada BGN terkait kebijakan distribusi susu formula. Karena itu, organisasi tersebut berharap kebijakan dapat segera disesuaikan agar lebih sejalan dengan perlindungan pemberian ASI.
“Kami berharap BGN segera memperbaiki kebijakannya ke arah yang benar,” tulis IDAI.
Meski memberikan kritik, IDAI menegaskan tetap mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki status gizi nasional, termasuk penanganan stunting, malnutrisi, wasting, dan anemia pada ibu. Organisasi itu menilai intervensi gizi tetap diperlukan, namun harus berbasis bukti ilmiah dan mempertimbangkan perlindungan terhadap praktik menyusui.
Dalam rekomendasinya, IDAI meminta susu formula hanya diberikan secara terbatas pada kondisi medis khusus, seperti gangguan metabolik bawaan atau indikasi medis absolut lainnya melalui fasilitas kesehatan.
Selain itu, IDAI juga mengusulkan agar anggaran pengadaan susu formula dialihkan untuk memperkuat program Makanan Pendamping ASI (MPASI) berbahan pangan lokal dengan kandungan protein hewani tinggi.
“Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan perantara bagi industri yang ingin mereduksi standar gizi anak bangsa,” tegas IDAI.
Hingga berita ini ditulis, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan tanggapan terkait masukan yang disampaikan IDAI mengenai distribusi susu formula dalam program MBG.














