KataKerja.id, BERITA – Penyanyi Iran, Amir Hossein Maghsoudloo dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung Iran atas tuduhan penistaan agama.
Sumber media Iran, termasuk surat kabar Iran Etemad dan Jame Jam, memberitakan vonis itu diputuskan pada Minggu, 19 Januari 2025. Rapper itu dinyatakan terbukti bersalah menghina Nabi Muhammad.
Penyanyi yang dikenal dengan sebutan Tataloo ini sebelumnya menjalani hukuman penjara lima tahun atas dakwaan penistaan agama di Iran. Ia ditahan sejak Desember 2023 setelah diekstradisi dari Turki.
Kasus Tataloo kembali dibuka atas permintaan jaksa. Setelah pengadilan ulang, setelah pengadilan ulang pun divonis hukuman mati.
Pejabat pengadilan di Iran menyatakan putusan ini belum final. Tataloo disebut masih memiliki hak mengajukan banding.
Tataloo memulai kariernya pada 2003 dengan merilis lagu di blog pribadinya sebagai musisi underground. Oleh Time Magazine, Tataloo dijuluki sebagai rapper dengan basis penggemar besar.
Kritik yang ia selipkan dalam karya-karyanya dianggap sebagai ancaman oleh pemerintah. Popularitasnya di kalangan muda juga menjadi salah satu alasan ia diawasi ketat oleh pemerintah.
Pada tahun 2018 Tataloo yang dikenal sebagai musisi yang memadukan pop, rap, dan R&B
menetap di Istanbul, Turki hingga akhirnya pada akhir 2023 diekstradisi ke Iran.
Selain kasus penistaan agama, Tataloo menghadapi berbagai dakwaan sejak beberapa tahun terakhir. Di kasus sebelumnya, Tataloo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan mempromosikan prostitusi, menyebarkan propaganda anti-rezim, serta memuat konten cabul.














