Ilustrasi (BAS/hukumonline.com)

Daftar 14 Pasangan Bupati dan Wabup Terpilih di Sulsel yang akan dilantik 6 Februari 2025

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.id, BERITA – Menteri Dalam Negeri bersama Komisi II DPR RI menyepakati bahwa pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Sekitar 270 pasangan Kepala Daerah Terpilih, termasuk 14 pasangan bupati dan wakil bupati dari Sulawesi Selatan yang tidak bersengketa di MK akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 6 Februari 2025.

Sesuai rencana, para kepala daerah terpilih tersebut akan berangkat ke Jakarta pada 2 Februari 2025.

Selain untuk akan mendapatkan pengarahan, sebelum pelantikan para bupati dan wakil bupati terpilih yang akan dilantik juga diharuskan menjalani beberapa tes, termasuk tes kesehatan.

Berikut Daftar Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Sulsel yang akan dilantik pada 6 Februari 2025:

  1. Gowa Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin
  2. Bantaeng Muhammad Fathul Fauzy Nurdin – Sahabuddin
  3. Sinjai Ratnawati Arif – Andi Mahyanto
  4. Bone Andi Asman Sulaiman – Andi Akmal Pasluddin
  5. Wajo Andi Rosman – dr. Baso Rahmanuddin
  6. Soppeng Suwardi Haseng – Selle Ks Dalle
  7. Maros Chaidir Syam – A. Muetazim Mansyur
  8. Barru Andi Ina Kartika Sari – Abustan
  9. Sidrap Syaharuddin Alrif – Nurkanaah
  10. Enrekang Yusuf Ritangnga – Andi Tenri Liwang La Tinro
  11. Tana Toraja Zadrak Tombeg – Erianto Laso’ Paundanan
  12. Luwu Patahuddin – Muhammad Dhevy Bijak
  13. Luwu Utara A. Abdullah Rahim – Jumail Mappile
  14. Luwu Timur Irwan Bachri Syam – Puspawati Husler

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, akan dilakukan dalam tiga gelombang.

Gelombang pertama yakni untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa. Gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan.

Sementara gelombang ketiga yakni untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima, yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau pilkada ulang.

Menurutnya, jadwal pelantikan untuk gelombang kedua dan ketiga akan disesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang.

 

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami