Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menyampaikan rilis kasus terkait dugaan produksi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Kamis, 21 Mei 2026. (Foto: Dok. Berita Kota Makassar)

BBPOM Makassar Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Puluhan Juta, Produk Positif Mengandung Merkuri

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita ribuan produk kosmetik siap edar dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp700 juta.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan mengatakan operasi penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kepala BPOM RI untuk memperkuat pengawasan terhadap produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Badan POM harus senantiasa hadir melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan ilegal maupun yang tidak memenuhi syarat. Penindakan dilakukan tegas dan tidak tebang pilih untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Yosef saat rilis kasus di Kantor BBPOM Makassar, Kamis, 21 Mei 2026.

Ia juga mengapresiasi dukungan aparat kepolisian, kejaksaan, Dinas Kesehatan, masyarakat, hingga media dalam upaya memberantas peredaran kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intelijen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar. Pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, tim gabungan melakukan penggerebekan di lokasi produksi dan menemukan aktivitas pembuatan kosmetik tanpa izin menggunakan peralatan sederhana.

Petugas menemukan ember, mixer, corong, saringan, gelas ukur plastik hingga hot air gun yang digunakan dalam proses produksi. Selain itu, ditemukan pula berbagai bahan baku kosmetik ilegal seperti RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special hingga BL Cream.

Tak hanya menggunakan bahan ilegal, pelaku juga diketahui mencampurkan produk kosmetik legal berizin edar seperti Viva Air Mawar, Leivy Handbody Lotion, Kelly Cream, dan Vienna Body Lotion untuk diproduksi ulang menjadi kosmetik racikan.

“Pelaku mencampur produk legal dan ilegal dalam proses produksinya,” ungkap Yosef.

Produk yang dipasarkan antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, hingga Putri Glow Body Lotion.

Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan produk tersebut positif mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat yakni zat berbahaya yang dilarang digunakan bebas dalam kosmetik karena berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius.

Merkuri diketahui dapat menyebabkan kerusakan ginjal, iritasi, hingga perubahan warna kulit permanen. Hidrokuinon berpotensi memicu hiperpigmentasi dan kerusakan kulit, sementara asam retinoat berbahaya bagi ibu hamil karena dapat memengaruhi perkembangan janin.

Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta pengujian laboratorium, petugas menetapkan satu tersangka berinisial “S” (28), perempuan, yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.

Kosmetik ilegal tersebut dipasarkan secara daring maupun langsung dalam bentuk paket berisi facial wash, toner, krim siang, krim malam, dan serum. Dalam sepekan, pelaku disebut mampu memproduksi 300 hingga 500 paket dengan harga sekitar Rp130 ribu per paket.

Dengan jumlah produksi tersebut, omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per minggu.

Menurut Yosef, maraknya kosmetik berbahaya saat ini banyak dipengaruhi klaim produk pemutih instan yang dipromosikan secara agresif di media sosial.

“Promosi berlebihan di media sosial, terutama melalui live Instagram dan TikTok dengan bantuan filter kamera, sering kali menipu persepsi konsumen. Produk terlihat memberikan hasil glowing instan, padahal belum tentu aman,” katanya.

Ia menegaskan pentingnya edukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim hasil cepat dari produk kecantikan.

“Cantik gak harus putih, apapun warna kulit kita yang penting sehat,” tegas Yosef.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

BBPOM Makassar mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk kosmetik. Masyarakat juga disarankan memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk yang digunakan.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami