KataKerja.co.id, BERITA — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menunjukkan komitmen keberpihakan kepada kelompok masyarakat tertentu dengan memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pensiunan dan veteran yang berdomisili di Kota Makassar.
Program relaksasi pajak tersebut menyasar berbagai kelompok, mulai dari pensiunan pejabat negara, pensiunan guru, pensiunan Polri, pensiunan BUMN dan BUMD, hingga veteran pejuang, sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, pelaksanaan program relaksasi PBB telah mencapai 100 persen realisasi, dengan total 1.371 wajib pajak menerima manfaat keringanan pajak.
“Capaian ini menandakan seluruh sasaran program telah terlayani secara optimal,” ujar Andi Asminullah, Jumat, 19 Desember 2025.
Ia menegaskan, pada tahun 2026 mendatang, Bapenda Makassar menargetkan cakupan relaksasi PBB tetap berada di angka 100 persen sebagai bentuk keberlanjutan program perlindungan dan apresiasi kepada kelompok pensiunan dan veteran.
“Kebijakan ini merupakan komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan dan meringankan beban ekonomi para penerima manfaat,” jelasnya.
Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, program relaksasi PBB ini juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan penerapan kebijakan fiskal yang berkeadilan sosial.
Bapenda Makassar memastikan proses pendataan dan verifikasi wajib pajak penerima relaksasi dilakukan secara berkelanjutan agar program berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Tahun depan program relaksasi pajak ini akan kami lanjutkan sesuai arahan Bapak Wali Kota,” tambah Andi Asminullah.
Tidak hanya bagi kelompok tertentu, Bapenda Makassar juga memberikan diskon pajak dan penghapusan sanksi administrasi bagi masyarakat umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kota Makassar pada 9 November 2025.
Program diskon pajak berlaku sejak 8 November hingga 15 Desember 2025, dengan besaran diskon antara 20 hingga 50 persen. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan, diskon pokok tunggakan sebesar 20 persen diberikan bagi tunggakan tahun 2014 hingga 2024, sementara tunggakan PBB tahun 2012 ke bawah memperoleh diskon hingga 50 persen.
Sementara itu, penghapusan sanksi administratif diberikan untuk berbagai jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBPJT), meliputi pajak makan dan minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, serta pajak reklame, pajak air tanah (PAT), dan pajak sarang burung walet.
“Kami ingin seluruh masyarakat Makassar dapat merasakan manfaat relaksasi pajak ini, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ungkapnya.
Andi Asminullah menilai, tingkat kepatuhan masyarakat yang terus meningkat berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Tren peningkatan penerimaan pajak juga ditopang oleh optimalisasi pelayanan, kemudahan akses pembayaran, serta program jemput bola yang dilakukan Bapenda, termasuk pembukaan loket pembayaran pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Makassar.














