KataKerja.id, BERITA – Amerika Serikat secara akan resmi telah mengumumkan akan memblokir media sosial TikTok mulai Minggu 19 Januari 2025.
Pemblokiran media sosial buatan China itu terjadi setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak banding TikTok dan memutuskan melarang TikTok pada Sabtu, 18 Januari 2025 waktu setempat. Putusan MA juga mengharuskan TikTok melakukan divestasi perusahaan paling lambat pada 19 Januari 2025.
Putusan tersebut menyebabkan jutaan warga di Negeri Paman Sam kehilangan akses untuk menggunakan TikTok.
Sementara itu, meski sudah putusan MA ada, namun presiden terpilih AS Donald Trump mengatakan keputusan melarang TikTok berada di tangannya. “Pada akhirnya keputusan itu tergantung pada saya, jadi Anda akan melihat apa yang akan saya lakukan,” kata Trump yang akan dilantik pada Senin 20 Januari 2025.
Trump sejauh ini belum menentukan sikap tegas apakah akan benar-benar memblokir, melonggarkan, atau membiarkan TikTok di Amerika Serikat.














