Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di PN Jakarta Pusat sebagai saksi JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi minyak mentah. (Dok. kompas.com)

Ahok Bersaksi di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Ungkap Soal Presiden hingga Subsidi

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Kesaksian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak menyeret perhatian publik setelah mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu menyampaikan berbagai pernyataan terbuka di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, kesaksian Ahok di sidang korupsi Pertamina mengungkap kondisi internal perusahaan, dinamika pengambilan kebijakan, hingga alasannya mundur dari jabatan.

Jaksa awalnya menyoroti keterangan Ahok dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut nama Djoko Priyono dan Mas’ud Khamid, dua mantan direksi anak perusahaan Pertamina.

Djoko pernah menjabat Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, sedangkan Mas’ud memimpin PT Pertamina Patra Niaga. Ahok menilai keduanya sebagai sosok yang berkompeten dan memiliki komitmen memperbaiki kinerja kilang.

Ia mengaku terkejut atas pencopotan Djoko dan menyebut keputusan tersebut tidak mencerminkan prinsip meritokrasi.

Dalam keterangannya di persidangan, Ahok bahkan menyatakan pernah menyarankan agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk level tertinggi pengambil kebijakan, untuk menelusuri alasan pencopotan direksi yang dinilainya berprestasi.

Ahok juga menggambarkan kondisi keuangan Pertamina saat dirinya menjabat sebagai “berdarah-darah”.

Meski perusahaan menguasai pasar migas nasional, ia menilai arus kas tidak sepenuhnya sehat. Menurutnya, beban subsidi energi yang tidak disertai penyesuaian harga membuat perusahaan harus menutup selisih melalui skema pembiayaan lain.

Ia mengaku sempat mengusulkan perubahan sistem subsidi dari berbasis barang menjadi berbasis individu melalui mekanisme digital, misalnya lewat aplikasi MyPertamina.

Skema itu, menurut Ahok, berpotensi meningkatkan efisiensi dan memperbaiki posisi keuangan perusahaan secara signifikan. Namun, usulan tersebut disebutnya tidak mendapat persetujuan.

Dalam persidangan, Ahok juga menyinggung keterbatasan kewenangan komisaris utama dalam menentukan arah pembenahan perusahaan.

Ia menyatakan sejumlah keputusan strategis pengangkatan direksi tidak lagi melalui Dewan Komisaris, melainkan langsung ditetapkan oleh Menteri BUMN. Situasi itu, menurutnya, membuat ruang geraknya terbatas.

Ahok mengungkap pernah menyampaikan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bahwa dirinya hanya bersedia melanjutkan upaya pembenahan jika diberi kewenangan lebih besar sebagai direktur utama.

Ia menegaskan mundur dari Pertamina bukan karena faktor gaji atau jabatan, melainkan perbedaan pandangan kebijakan. Pengunduran dirinya dilakukan setelah proses pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024 rampung.

Dalam sidang yang sama, Ahok juga menyinggung adanya dinamika politik dalam pengelolaan BUMN, meski pernyataannya sempat diingatkan hakim agar tetap fokus pada perkara. Ia mengakui tidak terlalu dekat dengan pelaku industri migas sehingga tidak mengetahui secara rinci potensi campur tangan pihak luar.

Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menjerat sejumlah terdakwa dari unsur swasta dan BUMN.

Jaksa menyebut perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Proses persidangan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak.

Kesaksian Ahok di persidangan menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara, terutama terkait tata kelola, mekanisme pengambilan keputusan, serta hubungan kebijakan pemerintah dengan operasional korporasi energi milik negara.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami