Jalan Proyek Strategis Nasional Kolaka Diblokir. (Foto: Antara)

Jalan Hauling PSN PT IPIP Kolaka Diblokir, Ekonomi Warga dan Pekerja Lokal Terancam

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Jalan hauling di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diblokir oleh PT TRK. Pemblokiran akses tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas industri dan perekonomian masyarakat sekitar.

Koordinator Masyarakat Adat Mekongga Djabir Teto Lahukuwi mengatakan, pemblokiran jalan hauling tidak semestinya dilakukan karena dapat merugikan berbagai pihak, terutama pekerja lokal.

Menurutnya, aktivitas industri di kawasan tersebut ikut terdampak, termasuk mata pencaharian warga yang bergantung pada kegiatan operasional perusahaan.

“Tidak boleh dilakukan pemalangan itu, karena otomatis akan terhalang itu tentang aktivitas yang berjalan. Termasuk juga tenaga kerja, khususnya orang-orang lokal yang sudah bekerja, seperti sopir-sopir truk yang kehilangan pendapatan retase akibat operasional terhenti,” kata Djabir, dikutip dari Antara, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Djabir mengatakan, apabila PT TRK merasa memiliki hak atas tanah yang digunakan sebagai akses jalan hauling, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan menutup akses operasional secara sepihak.

“Kalau memang merasa ada hak atas tanah di situ, silakan dorong ke jalur hukum melalui gugatan perdata ke pengadilan atau pelaporan resmi,” tegasnya.

Dia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pemblokiran tersebut. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak mengganggu kegiatan investasi maupun perekonomian masyarakat di sekitar kawasan.

“Aparat keamanan harus bertindak tegas, tidak boleh ada pembiaran hal-hal seperti itu terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando Oktobe mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Sulawesi Tenggara.

“Masalah ini sedang berjalan di Polda Sultra, baik PT TRK sebagai pelapor maupun terlapor. Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan memercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” kata Fernando.

Menurut Fernando, kepolisian saat ini fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar jalan hauling PSN untuk mencegah terjadinya tindak pidana baru.

“Kami mengajak masing-masing pihak untuk tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memicu tindak pidana baru. Mengenai keabsahan status lahan, biarkan aparat penegak hukum yang memutuskan, baik melalui proses pidana maupun perdata,” jelasnya.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami