Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: wikipedia)

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pencegahan ke luar negeri tersebut juga diberlakukan terhadap tersangka lainnya, yakni pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, membenarkan adanya pencegahan terhadap kedua tersangka tersebut.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” kata Hendarsam, Minggu, 12 Juli 2026.

Pencegahan Berlaku 20 Hari

Hendarsam menjelaskan, permohonan pencegahan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026.

“Tindakan (pencegahan) tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” ujarnya.

Menurut Hendarsam, pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Direktorat Imigrasi akan terus mendukung proses penegakan hukum dengan menjalankan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Totok.

Febrie diduga terlibat dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara hukum oleh aparat penegak hukum.

“Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” tutur Totok.

DPR Sebut Sosok Berinisial FA adalah Eks Jampidsus

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya menyebut sosok berinisial FA yang diumumkan penyidik merupakan pejabat yang pernah menjabat sebagai Jampidsus sebelum Rudi Margono.

“Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F, F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Pak Jampidsus tadi,” kata Habiburokhman.

Dengan ditetapkannya Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka serta diberlakukannya pencegahan ke luar negeri, proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut masih terus berlanjut.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami