KataKerja.co.id, BERITA — Keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik menuai kritik dari sejumlah pihak.
Pasalnya, Ahmad saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di Pandeglang pada Kamis, 30 April 2026.
Sorotan datang dari anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, yang menilai pengangkatan pejabat berstatus tersangka seharusnya ditunda hingga terdapat kepastian hukum atas perkara yang sedang berjalan.
Menurut Deddy, langkah tersebut dinilai kurang tepat karena dapat memunculkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan dan proses penegakan hukum.
Ia berpendapat pejabat yang tengah menghadapi proses hukum sebaiknya menunggu penyelesaian kasus sebelum menduduki jabatan baru.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa proses rotasi jabatan telah dilakukan sesuai prosedur dan memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, menyebut seluruh tahapan administrasi telah dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari instansi terkait.
Sebelum dilantik sebagai staf ahli, Ahmad Mursidi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan dan menabrak sejumlah siswa di depan SDN Sukaratu 5, mengakibatkan dua korban meninggal dunia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, menjelaskan bahwa rotasi jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi Ahmad pascakecelakaan serta tingginya beban kerja pada jabatan sebelumnya.
Menurutnya, posisi staf ahli dinilai lebih memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk fokus pada pemulihan kondisi pribadi sekaligus menjalani proses yang sedang dihadapi.
Pelantikan Ahmad Mursidi sendiri dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, dalam agenda mutasi dan rotasi pejabat yang digelar di Pendopo Bupati pada 25 Mei 2026.
Pemerintah daerah juga menilai sektor DPMPTSP memiliki peran strategis dalam mendorong investasi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga diperlukan penyesuaian kepemimpinan untuk menjaga efektivitas kinerja organisasi.
Meski demikian, polemik mengenai pelantikan pejabat yang masih berstatus tersangka terus menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai aspek etika pemerintahan serta prinsip kehati-hatian dalam pengisian jabatan publik.














