Mobil tangki mengisi bahan bakar pesawat di Bandara Internasional Lombok, Jumat, 13 Maret 2026. (foto:Dok. Antara)

Harga Avtur Naik hingga 16,2% Mei 2026, Pertamina Berlakukan Kenaikan di Bandara Domestik dan Internasional

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — PT Pertamina Patra Niaga melalui unit Pertamina Aviation resmi menaikkan harga avtur untuk periode 1–31 Mei 2026. Kenaikan ini berlaku untuk penerbangan domestik maupun internasional, dengan lonjakan mencapai lebih dari 16% dibandingkan bulan sebelumnya.

Di Bandara Soekarno-Hatta (CGK), harga avtur domestik meningkat dari Rp 23.551 per liter pada April menjadi Rp 27.357 per liter pada Mei 2026. Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp 3.806 per liter atau sekitar 16,2% dalam sebulan. Sementara itu, di Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), harga naik dari Rp 25.343 menjadi Rp 29.149 per liter, atau meningkat sekitar 15%.

Untuk penerbangan internasional, harga avtur di CGK juga mengalami kenaikan dari 142,3 sen dolar AS per liter menjadi 162,9 sen dolar AS per liter, atau naik 14,5%. Di DPS, harga meningkat dari 152,9 sen menjadi 173,4 sen dolar AS per liter, atau melonjak sekitar 13,4%.

Kenaikan serupa terjadi di berbagai bandara lain di Indonesia. Di Bandara Kertajati (KJT), harga avtur naik 16,2%, setara dengan Soekarno-Hatta. Sementara di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (BPN), harga meningkat sekitar 15,1%.

Bandara di kawasan timur Indonesia seperti Gorontalo, Kendari, Kupang, hingga Samarinda juga mengalami kenaikan di kisaran 14% hingga 16%.

Kenaikan harga avtur ini terjadi di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas industri penerbangan dari tekanan biaya operasional. Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat, termasuk subsidi dan stimulus senilai Rp 2,6 triliun selama dua bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah memberikan sejumlah kebijakan untuk mendukung daya saing industri penerbangan.

Di antaranya adalah penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat ekonomi domestik.

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi mekanisme pembayaran avtur antara maskapai dan PT Pertamina (Persero). Total dukungan yang diberikan mencapai Rp 1,3 triliun per bulan atau Rp 2,6 triliun selama dua bulan.

Dengan kenaikan harga avtur ini, tantangan bagi maskapai dalam menjaga harga tiket tetap terjangkau diperkirakan akan semakin besar, meski pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif untuk meredam dampaknya.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami