Waketum MUI, KH M. Cholil Nafis. (foto: Dok. MUI Digital)

MUI Soroti Produk AS Tanpa Label Halal, RI Sepakati Tak Kenakan Pajak Digital ke Raksasa Teknologi AS

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA Isu produk Amerika Serikat tanpa label halal dan komitmen Indonesia terkait pajak digital menjadi dua berita ekonomi paling banyak disorot sepanjang Minggu, 22 Februari 2026.

Kedua isu tersebut mencerminkan dinamika hubungan dagang Indonesia–AS di tengah kesepakatan tarif resiprokal yang baru disepakati.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengimbau umat Islam agar berhati-hati terhadap produk asal Amerika Serikat yang tidak mencantumkan label halal. Imbauan itu disampaikan menyusul adanya pelonggaran aturan sertifikasi halal dalam kesepakatan dagang kedua negara.

Dalam pernyataannya melalui media sosial, Cholil menyarankan agar konsumen Muslim tidak membeli produk AS yang tidak memiliki keterangan halal resmi. Ia menilai absennya label halal berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, khususnya terkait jaminan kehalalan produk.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kebijakan pelonggaran tidak berlaku untuk seluruh komoditas. Produk makanan dan minuman tetap wajib memiliki sertifikasi halal. Bahkan, produk yang mengandung unsur non-halal diwajibkan mencantumkan keterangan secara jelas untuk melindungi konsumen.

Untuk produk non-pangan seperti kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur, pemerintah menekankan pentingnya pemenuhan standar keamanan, praktik manufaktur yang baik (good manufacturing practice), serta transparansi komposisi bahan.

Selain itu, kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan lembaga halal luar negeri di AS memungkinkan pengakuan label halal tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, isu pajak digital juga menjadi perhatian publik. Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), Indonesia berkomitmen tidak mengenakan pajak jasa digital atau kebijakan serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.

Komitmen tersebut secara praktis membatasi kemungkinan penerapan pajak khusus terhadap perusahaan teknologi besar seperti Google, Netflix, dan Meta. Ketentuan itu juga memuat larangan pengenaan bea masuk atas transmisi elektronik, termasuk film streaming, musik digital, aplikasi, gim, dan layanan berbasis cloud.

Kesepakatan tersebut selaras dengan moratorium bea cukai transmisi elektronik di World Trade Organization (WTO), yang mendorong kelancaran perdagangan digital lintas negara.

Meski demikian, pemerintah menegaskan Indonesia tetap memiliki kewenangan mengenakan pajak domestik yang berlaku umum. Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) tetap diberlakukan selama tidak diskriminatif dan sejalan dengan prinsip perdagangan internasional.

Dua isu ini menunjukkan kompleksitas kebijakan perdagangan Indonesia, di mana perlindungan konsumen domestik dan kepentingan fiskal harus diseimbangkan dengan komitmen dalam perjanjian dagang internasional.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami