KataKerja.co.id, BERITA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan Mohammad Hisabul Huda (MHH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi honor rangkap jabatan.
Huda diduga menerima gaji dari dua sumber anggaran negara sekaligus, yakni sebagai pendamping lokal desa dan guru tidak tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gaji ganda yang bersumber dari keuangan negara.
“Bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait gaji atau honor ganda rangkap jabatan sebagai tenaga pendamping profesional (pendamping lokal desa) dan guru tidak tetap pada SDN Brabe 1 Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo,” ujar Taufik, Senin, 23 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, Huda tercatat menjabat sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe sejak 2019.
Dalam dokumen perjanjian kerja, ia menerima honorarium dan biaya operasional sebesar Rp2.239.000 per bulan. Total penerimaan selama periode 2019 hingga 2022 serta 2025 tercatat sekitar Rp118.860.321.
Menurut Taufik, dalam klausul kontrak pendamping desa disebutkan bahwa tenaga pendamping profesional tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai guru tidak tetap apabila gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ketentuan tersebut dibuat untuk menghindari konflik kepentingan serta memastikan fokus pada tugas utama.
Di sisi lain, kontrak sebagai guru tidak tetap juga memuat larangan terikat kerja dengan instansi lain apabila sama-sama dibiayai oleh anggaran negara. Namun, tersangka diduga tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut dalam waktu bersamaan.
Tim auditor dari Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp118.860.321. Nilai tersebut berasal dari akumulasi honor yang diterima selama periode rangkap jabatan berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum saat ini masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus dugaan korupsi honor rangkap jabatan ini menambah daftar perkara penyalahgunaan anggaran yang melibatkan aparatur yang dibiayai negara, sekaligus menjadi perhatian dalam pengawasan penggunaan dana publik di tingkat desa dan pendidikan.














