KataKerja.co.id, BERITA — Seorang lansia di Surabaya mengaku terkejut setelah mengetahui rumah miliknya mendadak dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rumah tersebut kini digunakan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pemilik rumah, Wawan Syarwhani (80), mengatakan bangunan di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, telah dibongkar tanpa pemberitahuan kepadanya.
Padahal, rumah tersebut hanya dalam kondisi kosong sejak April 2025 dan masih berpagar terkunci.
Masalah mulai terungkap pada Agustus 2025 setelah warga sekitar melaporkan adanya aktivitas orang tak dikenal yang masuk ke lahan dan menebangi pepohonan. Wawan mengaku tidak pernah menerima informasi resmi terkait pemanfaatan rumahnya.
“Tidak ada pemberitahuan (ke saya). Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya,” ujar Wawan, Sabtu, 24 Januari 2026.
Merasa hak kepemilikannya dilanggar, Wawan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dan meminta agar pembongkaran serta pembangunan dihentikan. Namun, laporan itu disebut belum mendapatkan tindak lanjut.
Wawan menegaskan rumah tersebut merupakan aset sah miliknya yang dilengkapi akta jual beli dan sertifikat hak milik. Ia juga mengungkap pernah digugat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo pada 2017, namun perkara tersebut dimenangkannya hingga berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebut pengadilan saat itu menawarkan opsi penyelesaian berupa izin menempati rumah atau pembelian aset oleh Pelindo. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan lanjutan.
Sementara itu, Pelindo Regional 3 menyampaikan penjelasan berbeda. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, menyatakan sengketa lahan telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Dimana putusan pengadilan itu sendiri sudah berkekuatan hukum tetap atau mencapai inkrah,” kata Karlinda dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan eksekusi telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 Mei 2024, dengan objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang diserahkan kepada Pelindo.
Dengan dasar tersebut, Pelindo mengklaim memiliki kewenangan penuh atas lahan yang kini digunakan sebagai dapur MBG.
Pelindo Regional 3 menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan menjaga kepastian hukum atas aset negara.














