Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014 berinisial CD ditahan atas dugaan tipikor pengadaan katalis. (Foto: kpk.go.id)

KPK Resmi Tahan Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Terkait Suap Pengadaan Katalis

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dengan menahan seorang tersangka berinisial CD, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan katalis.

Penahanan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2025, setelah CD menjalani pemeriksaan oleh penyidik serta dinyatakan sehat oleh tim medis KPK.

CD ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka lain, yakni GW selaku Direktur PT MP, FAG sebagai Manajer Operasi PT MP, serta APA dari unsur swasta.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga CD telah melakukan pengkondisian agar perusahaan milik GW, PT MP, yang menggunakan nama Albemarle Corp, dapat mengikuti sekaligus memenangkan tender pengadaan katalis di PT Pertamina.

Padahal, pada proses tender sebelumnya, perusahaan tersebut dinyatakan tidak lolos uji ACE Test.

Pengkondisian dilakukan dengan cara menerbitkan kebijakan yang menghapus kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan tersebut kemudian membuka jalan bagi PT MP untuk memenangkan tender pengadaan katalis di Balongan pada periode 2013–2014, dengan nilai kontrak mencapai USD14,4 juta.

Dari praktik tersebut, CD diduga menerima aliran dana suap sedikitnya sebesar Rp1,7 miliar.

Atas perbuatannya, CD sebagai penerima suap disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami