KataKerja.co.id, BERITA — Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali menguat setelah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka menyampaikannya di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada perayaan HUT ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.
Usulan ini merupakan hasil kajian internal Golkar yang kemudian diformalkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025, dan langsung memantik respons dari seluruh partai politik yang duduk di DPR.
Dalam pidatonya, Bahlil menegaskan bahwa Golkar telah lama mengkaji opsi pilkada melalui DPRD sebagai solusi atas tingginya biaya politik dan penyelenggaraan.
Ia juga menyebut pembahasan RUU politik dapat dimulai pada 2026 dengan pendekatan komprehensif.
Golkar tidak sendirian. Partai Gerindra secara tegas menyatakan dukungan, dengan alasan efisiensi anggaran dan penurunan ongkos politik.
Sekjen Gerindra, Sugiono, menyoroti lonjakan dana hibah pilkada dari hampir Rp7 triliun pada 2015 menjadi lebih dari Rp37 triliun pada 2024.
“Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” ujarnya.
Gerindra menilai mekanisme DPRD akan menyederhanakan penjaringan kandidat dan menekan biaya kompetisi politik.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga telah lebih dulu menyuarakan gagasan serupa pada pertengahan 2025 dalam acara Hari Lahir ke-27 PKB di JICC, Jakarta, 23 Juli 2025.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai perlu evaluasi total terhadap manfaat dan mudarat pilkada langsung.
Ia bahkan membuka opsi kepala daerah ditunjuk pusat atau dipilih DPRD sebagai alternatif untuk mengefektifkan tata kelola pemerintahan daerah.
Di sisi lain, Partai Nasdem menilai mekanisme DPRD tetap konstitusional sebagai bentuk demokrasi perwakilan.
Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat menegaskan bahwa konstitusi tidak mengunci satu model pemilihan, sehingga opsi DPRD tetap berada “dalam koridor demokrasi”.
Partai Demokrat turut bergabung di kubu pendukung, meski sikap ini berbalik dari posisi historis mereka pada 2014.
Sekjen Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya sejalan dengan Presiden Prabowo dan menilai UUD 1945 memberikan ruang bagi negara untuk mengatur mekanisme pilkada melalui undang-undang.
“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman dalam keterangan resminya, Selasa, 6 Januari 2026.
Ia menambahkan, Demokrat berada “dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto” terkait isu ini.
Di tengah arus dukungan tersebut, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang secara tegas menolak.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menegaskan bahwa hak memilih kepala daerah adalah milik rakyat dan tidak bisa diwakilkan oleh segelintir elite DPRD.
“Dan, sikap kita kan sudah tegas dari awal, kita enggak akan berubah. Bahwa itu adalah hak rakyat yang tidak bisa diwakilkan pada segelintir orang di DPRD,” ujarnya.
Meski mengakui adanya komunikasi informal dari partai koalisi pemerintah, PDIP menilai suara publik dan kelompok masyarakat sipil tetap dapat memengaruhi arah kebijakan meskipun secara kursi mereka minoritas di DPR.
Sementara itu, PKS dan PAN belum menetapkan sikap final.
Sekjen PKS Muhammad Kholid menyatakan partainya masih mengkaji opsi terbaik bagi masa depan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat, dengan melibatkan pakar, ormas, dan kampus.
Di PAN, Wakil Ketua Umum Eddy Soeparno mengakui pilkada langsung memicu politik uang dan politik dinasti, tetapi juga menilai penghapusan hak pilih langsung berpotensi memicu resistensi publik.
Karena itu, PAN memilih menempatkan usulan DPRD sebagai opsi yang “layak dipertimbangkan” melalui kajian mendalam.
Dengan konfigurasi ini, peta politik di DPR menunjukkan lima partai—Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, dan Demokrat—cenderung mendukung pilkada lewat DPRD, satu partai yaitu PDIP menolak, sementara PKS dan PAN masih berada di wilayah abu-abu.
Dinamika ini menandai bahwa perdebatan soal masa depan pilkada bukan sekadar soal teknis pemilihan, melainkan juga pertarungan nilai antara efisiensi, demokrasi perwakilan, dan hak pilih langsung warga.














