Ilustrasi demonstrasi (foto:pexels.com)

Demo Tanpa Izin Kini Terancam Bui 6 Bulan, Aturan Baru KUHP Resmi Berlaku

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru resmi berlaku mulai hari ini dan membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan aksi demonstrasi.

Dalam aturan baru tersebut, demonstrasi tanpa pemberitahuan yang berujung rusuh kini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pada Pasal 256 yang mengatur penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Pasal ini masuk dalam bagian “Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum”.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi demokrasi.

Dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual, Kamis, 1 Januari 2026, ia menyampaikan kekhawatirannya terhadap kriminalisasi aksi massa.

“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa kena pidana,” ujarnya.

Isnur menilai penerapan KUHP baru dapat menyeret ruang demokrasi ke situasi yang lebih rumit, terutama dalam konteks kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam Pasal 256 KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang menggelar demonstrasi tanpa pemberitahuan dan menyebabkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau dikenakan denda kategori II.

Berdasarkan Pasal 79, denda kategori II ditetapkan sebesar Rp10 juta.

Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam regulasi lama tersebut, demonstrasi tanpa pemberitahuan hanya dikenai sanksi administratif berupa pembubaran aksi, bukan pidana penjara.

UU 9/1998 bahkan memberikan ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi aksi penyampaian pendapat di muka umum, dengan hukuman penjara maksimal satu tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 18.

Perubahan ini menandai pergeseran pendekatan negara dalam mengatur aksi demonstrasi, dari yang sebelumnya bersifat administratif menjadi pidana, dan memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat sipil.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami