Demo Tanpa Izin Kini Terancam Bui 6 Bulan, Aturan Baru KUHP Resmi Berlaku

KataKerja.co.id, BERITA — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru resmi berlaku mulai hari ini dan membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan aksi demonstrasi. Dalam aturan baru tersebut, demonstrasi tanpa pemberitahuan yang berujung rusuh kini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 […]