(foto:Dok.Bapenda Kota Makassar)

Bapenda Makassar Susun Perwali untuk Optimalkan Retribusi Reklame Berbasis Aset Daerah

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus memperkuat tata kelola pendapatan daerah dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha, khususnya pada sektor pemanfaatan aset daerah untuk reklame komersial.

Pembahasan rancangan Perwali tersebut digelar melalui rapat teknis pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Kantor Bapenda Kota Makassar.

Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum dalam mengoptimalkan kontribusi aset milik pemerintah daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fokus utama Perwali ini adalah pengaturan pemanfaatan tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kota Makassar yang digunakan untuk pemasangan reklame dan bangunan reklame komersial. Langkah tersebut dinilai strategis untuk menciptakan pengelolaan aset daerah yang lebih produktif, transparan, dan berkeadilan.

Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi Bapenda Kota Makassar, Ansar, yang memimpin rapat tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga harus memberikan kontribusi optimal bagi daerah.

“Pemanfaatan aset daerah wajib diiringi dengan kontribusi yang setara terhadap kas daerah. Perwali ini menjadi instrumen penting untuk mengatur prosedur teknis dan penetapan tarif retribusi secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Rapat tersebut juga melibatkan Tenaga Ahli Penyusun Rancangan Peraturan Wali Kota Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, yakni Muhammad Idris dan Aerin Nizar, guna memastikan substansi Perwali selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi standar legal drafting.

Pembahasan dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek penentuan nilai retribusi, mekanisme pemungutan, hingga sistem pengawasan.

Setelah melalui penyempurnaan dan disepakati tim teknis, rancangan Perwali ini akan segera diajukan kepada Wali Kota Makassar untuk mendapatkan persetujuan.

Melalui regulasi ini, Bapenda Makassar berharap pengelolaan retribusi reklame berbasis aset daerah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Kota Makassar.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami