(foto:Dok.Bapenda Kota Makassar)

Bapenda Makassar Luncurkan Diskon dan Penghapusan Sanksi Pajak Sambut Hari Jadi Kota ke-418

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.co.id, BERITA — Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Makassar ke-418, Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program diskon pajak dan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah.

Program insentif tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Bapenda Kota Makassar dan berlaku mulai 8 November hingga 15 Desember 2025.

Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk stimulus sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan dan mudah.

Kepala Bapenda Kota Makassar menjelaskan bahwa fasilitas penghapusan sanksi administratif diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah, meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Perhotelan, Parkir, Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Secara khusus, program ini memberikan penghapusan denda pajak untuk tahun pajak 2024 ke bawah. Selain itu, Bapenda juga menghadirkan diskon pokok tunggakan PBB-P2 sebesar 20 persen untuk periode 2014–2022, serta diskon 50 persen untuk tunggakan tahun 2012 ke bawah.

“Momentum Hari Jadi Kota Makassar ini kami harapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih hemat dan tanpa sanksi,” demikian imbauan Bapenda kepada wajib pajak.

Untuk mendukung kemudahan layanan, pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi PAKINTA, sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.

Melalui program ini, Pemerintah Kota Makassar berharap tingkat kepatuhan pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan seiring peringatan Hari Jadi Kota Makassar ke-418.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami