KataKerja.id, BERITA – Jajaran kepolisian di Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan pelaku kecurangan berbasis teknologi dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di Universitas Hasanuddin (Unhas) Tahun 2025. Enam orang yang diduga terlibat dalam praktik joki digital ini pun kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang, Rabu, 7 Mei 2025 menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan resmi pihak Unhas.
“Pihak Unhas melaporkan adanya indikasi aktivitas hacker. Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan adanya aplikasi remot yang disusupi ke dalam komputer peserta ujian, dan dikendalikan dari luar lokasi,” jelas Kombes Arya.
Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap enam orang, masing-masing berinisial CAI (19), AL (39), MYI (28), I (33), MS (29), dan ZR (38). Mereka memiliki peran berbeda dalam sindikat yang terorganisir.
CAI bertindak sebagai joki, menjawab soal-soal UTBK yang dikirim oleh AL.
AL menjadi dalang utama, memerintahkan CAI untuk menjadi joki, serta mengoordinasi pembuatan dan pemasangan aplikasi remote.
I dan MYI membuat serta menyisipkan aplikasi tersebut ke komputer peserta atas perintah AL.
MS mengoperasikan aplikasi saat ujian berlangsung, mengirimkan soal kepada CAI dan AL untuk dijawab, lalu memasukkan jawabannya ke sistem.
ZR diketahui sebagai penyedia aplikasi remote, yang kemudian diedarkan ke jaringan oleh I.
“Ketika calon mahasiswa menggunakannya (komputer) maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut muncul juga di tempat lain dan dikerjakan oleh orang lain sehingga mahasiswa cukup duduk di situ dan hasilnya keluar,” ujar Kombes Arya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.














