KataKerja.id, BERITA – Polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan vape yang mengandung obat keras etomidate.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap artis yang akrab disapa Ijonk tersebut pada hari Minggu sore, 4 Mei 2025 di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Ijonk langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum menangkap Jonathan Frizzy, polisi lebih dulu menangkap dan menetapkan dua pria dan seorang wanita sebagai tersangka karena membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri. Dari pengakuan mereka, muncul nama Jonathan Frizzy.
Jonathan Frizzy diduga berperan aktif dalam berkomunikasi dengan bandar, menyediakan kurir untuk distribusi, hingga mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate.
Etomidate adalah obat yang biasa digunakan dalam dunia medis untuk membuat pasien tidak sadar sebelum menjalani operasi. Obat ini akan membuat seseorang tertidur atau tidak sadar dalam waktu cepat.














