KataKerja.id, BERITA — Menindaklanjuti keluhan warga terkait tarif parkir liar di kawasan Pasar Sentral dan Pasar Bacan, Kecamatan Wajo, Perumda Parkir Makassar langsung menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan penindakan di lapangan.
Plt Dirut Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir (jukir). Setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti demi menjaga kepercayaan publik.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menerjunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) ke lokasi yang dimaksud. Kami ingin memastikan bahwa tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak membebani masyarakat,” ujar Adi, Senin, 28 April 2025.
Adi menambahkan, seluruh jukir resmi telah dibekali pemahaman terkait aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Perumda tidak segan memberikan sanksi tegas, termasuk pemutusan hubungan kerja.
“Semua jukir resmi sudah di beri pemahaman dan Edukasi,Kalau ada yang terbukti melanggar, kami langsung berikan tindakan tegas,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui kanal resmi Perumda Parkir Makassar seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp/Call Centre di nomor 0811-4266-8899.














