Ilustrasi penipuan online (foto:pixabay/B_A)

Astaga, Jumlah WNI Terlibat Penipuan Online di Kamboja Meningkat 263 Persen

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.id, BERITA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh telah menangani sebanyak 1.301 kasus Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah di Kamboja hingga Maret 2025.

Angka ini menunjukkan kenaikan 174 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Dari total kasus yang ditangani sebanyak 1.112 kasus atau 85 persen melibatkan WNI yang terkait dengan penipuan daring atau online scam. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah kasus WNI yang terlibat penipuan online naik 263 persen dari 306 menjadi 1.112 kasus.

Sementara sisanya terkait dengan permasalahan perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian dari berbagai sektor bisnis dan industri.

Dirilis dari laman RRI, Sabtu, 26 April 2025, sesuai dengan informasi Imigrasi Kamboja, pada 2024 terdapat lebih dari 131 ribu WNI yang menetap dan bekerja secara legal di Kamboja.

Dubes RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto menyebut, banyak di antara WNI yang terlibat dalam kegiatan online scam tersebut sudah berada Kamboja lebih dari enam bulan.

Menurutnya, banyak WNI yang masih terbuai tawaran pekerjaan yang dijanjikan dengan gaji tinggi dan persyaratan minim

“Nampaknya, walau ada himbauan pemerintah, pemberitaan di media cukup masif, dan kasus sering viral di sosial media, ternyata masih banyak WNI yang terbuai. Yaitu, dengan tawaran pekerjaan yang menyesatkan, yang janjikan gaji tinggi, kerjaan mudah, fasilitas enak, dan persyaratan yang minim,” ujar Dubes Santo.

Santo menekankan kembali pentingnya bagi masyarakat Indonesia untuk lebih hati-hati dan lebih bijak dalam mencari dan menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Selain, Santo memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kebijakan terkait, guna melakukan pencegahan dari dalam negeri.

“Diperlukan peningkatan edukasi dan literasi digital. Agar WNI terhindar dari jebakan perekrutan loker ilegal dan kejahatan daring yang merugikan banyak pihak,” ucapnya.

 

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami