Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (foto:mkri.id)

Mahkamah Konstitusi Putuskan Trisal Tahir Didiskualifikasi, Pilkada Palopo Diulang

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.id, BERITA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa keputusan KPU Palopo tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota dinyatakan batal. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) Kota Palopo, Senin, 24 Februari 2025 malam.

Dalam putusannya pada Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai PHPU Wali Kota Palopo Tahun 2024, MK memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Partai pengusung pasangan nomor urut 4 bisa mencalonkan calon lain. Termasuk Akhmad Syarifuddin, baik sebagai calon wali kota atau wakil wali kota.

MK juga menyatakan Trisal Tahir didiskualifikasi. Mahkamah juga memerintahkan termohon melakukan PSU yang diikuti Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih, Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dan pasangan calon baru yang diusung koalisi pengusung nomor urut 4 tanpa mengikutkan Trisal Tahir.

Hakim MK, Ridwan Mansyur mengatakan, secara umum keterangan saksi menegaskan bahwa ijazah Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya.

Bentuk tulisan ijazah Trisal berbeda. Nomor kode ujian juga berbeda dengan ijazah lain. “Dalam arsip digitalisasi tidak ada nama Trisal Tahir,” kata Ridwan Mansyur.

Daftar peserta ujian paket C pada 2015/2016, dari 50 nama juga tidak ada nama Trisal Tahir. Menurut Ridwan, MK tidak meyakini keterangan saksi, Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson.

“MK menyimpulkan dokumen yang diajukan Trisal tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” ujarnya.

Menurut MK, ijazah Trisal tidak dapat divalidasi. Sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wali kota dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dinyatakan sebagai pemenang dengan meraih 33.933 suara.

 

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami