Mendagri Tito Karnavian (foto:setkab)

Pemerintah Batalkan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 6 Februari 2025, Ini Alasannya

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

KataKerja.id, BERITA – Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri secara resmi membatalkan rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa yang rencananya digelar pada 6 Februari 2025.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, pembatalan ini didasarkan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2025 yang memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal.

Jadwal pembacaan putusan dismissal atau putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah 2024 yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2025, berubah menjadi lebih cepat, yakni pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.

Atas dasar perubahan jadwal pembacaan putusan dismissal ini, pemerintah melihat peluang kepala daerah non-sengketa dengan yang berperkara di MK bisa dilantik bersamaan.

Alasan pemerintah menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang berperkara di MK adalah efisiensi.

Menurut Mendagri, kemungkinan pelantikan serentak kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang berperkara di MK akan digelar 12 hari setelah putusan dismissal.

Bagikan Ke
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Topik Terkait

#Trending

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami