KataKerja.id, BERITA – Setelah sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, akhirnya Annar Salahuddin Sampetoding, salah satu tersangka kasus peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar dipindahkan oleh Polres Gowa ke Rumah Tahanan Rutan (Rutan) Kelas I Makassar, Selasa, 7 Januari 2025.
Kepada wartawan, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, mengatakan bahwa Annar Sampetoding kini sementara ditempatkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di BloK B.
Kamar Mapenaling menurut Jayadikusumah adalah fasilitas khusus bagi tahanan baru untuk membantu beradaptasi dengan lingkungan rutan.
Semua tahanan baru lanjut Jayadikusumah wajib melalui Mapenaling sebagai masa awal pengenalan lingkungan. Hal Ini jelasnya juga untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan tahanan.
Dilansir dari laman kemenkumham, Mapenaling adalah masa pengenalan sebagai penyesuaian diri Tahanan dengan lingkungan pelayanan di dalam Rutan/Lapas, mencakup kegiatan penjelasan dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan peraturan tata tertib yang berlaku, proses-proses pelaksanaan perawatan, serta perkenalan dengan para petugas pelayanan maupun sesama Tahanan yang berguna bagi pelaksanaan kegiatan perawatan selanjutnya.
Mapenaling merupakan salah satu kegiatan perawatan tahap awal dari proses pemasyarakatan/perawatan Tahanan.Dengan tidak melihat lamanya masa penahanan, setiap Tahanan wajib mengikuti Mapenaling dan ditempatkan pada Blok/Kamar khusus Penaling selama 14 (empat belas) hari Blok/Kamar Penaling dengan menempatkan secara bergilir seorang petugas Rupam sebagai petugas Blok/Kamar khusus Penaling.
Dalam pelaksanaan Mapenaling tingkatan pengawasan dilakukan dengan pengawasan maximum security dikarenakan petugas belum mengetahui tentang keadaan latar belakang tahanan itu baik dari kejiwaannya maupun latar belakang pribadinya sehingga ada batasan – batasan yang ketat diterapakan oleh petugas terhadap tahanan selama tahap Mapenaling.
Annar Sampetoding sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa dalam kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu. Annar Sampetoding diduga merupakan aktor intelektual dalam sindikat tersebut.














