KataKerja.id, BERITA – Jelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Perumda Parkir Makassar mengingatkan para juru parkir (jukir) resmi untuk tidak menaikkan tarif parkir kendaraan yang telah diatur dalam Perda 17/2006 dan ditetapkan dengan SK Walikota.
“Kita terus mengedukasi mitra kami para jukir. Mengingatkan untuk melayani masyarakat dengan sopan santun dan wajib menggunakan seragam. Dan yang paling utama adalah tidak menaikkan tarif seenaknya sendiri,” kata Direktur Operasional (DirOps) Perumda Parkir Makassar, Christopher Aviary, Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut Christopher Aviary, imbauan ke jukir resmi juga disampaikan saat giat pembagian paket sembako Ramadhan kepada para jukir yang tersebar di 14 kecamatan.
“Pelayanan yang baik dan ramah kepada pengunjung, terutama di bulan puasa ini. Hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Operasi Ketupat kemarin bahwa Kepolisian, PD Parkir dan seluruh tim Kota Makassar (SKPD- OPD) yang terkait akan serius menanggapi permasalahan parkir. Jika ada aduan masyarakat masalah perparkiran, apalagi viral dipastikan akan diproses,” tegasnya.
Pembagian paket sembako lebaran jukir dilaksanakan oleh tim yang membagi langsung ke wilayahnya masing-masing. Ia juga menyampaikan, di masa masa akhir Ramadhan ini biasanya akan terjadi lonjakan di area pusat perbelanjaan.

“Saya berharap agar masyarakat memarkir kendaraannya di tempat parkir yang resmi.
Jangan asal karena mau dekat, atau sudah penuh, malah sembarangan parkir, akhirnya menimbulkan permasalahan lalu lintas yang lain seperti macet. Bahkan bisa muncul para jukir liar dadakan yang mematok tarif tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
Diketahui kawasan padat kendaraan pada akhir ramadhan biasanya area pasar seperti Pasar Butung, Pasar Sentral, kemudian pusat-pusat perbelanjaan, mall, restauran dan titik keramaian lainnya.
“Momen-momen seperti ini masyarakat menyerbu untuk membeli perlengkapan lebaran,” jelas DirOps.














